Breaking

Badai Gugatan Hukum Menghantam OJK!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menghadapi gelombang gugatan perdata yang signifikan, terutama dari sektor perbankan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan angka yang mengejutkan dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (28/4). Data infomalang.com/ menunjukkan lonjakan kasus yang ditangani OJK, mencapai 889 perkara pada tahun 2024.

Mayoritas gugatan berpusat pada perjanjian kredit, akad pembiayaan, dan restrukturisasi kredit. Eksekusi lelang jaminan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK), transfer dana (termasuk kartu debit dan kredit), pencairan deposito, serta prosedur penagihan, juga menjadi sorotan. Angka ini menurun hingga 458 perkara per 31 Maret 2025, namun tetap menjadi jumlah tertinggi dibandingkan sektor jasa keuangan lainnya yang diawasi OJK.

Baca Juga: Rahasia Dana Refund Meikarta Terungkap!

Badai Gugatan Hukum Menghantam OJK!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Mirza menegaskan bahwa OJK telah menangani perkara-perkara tersebut secara optimal. Ia memaparkan capaian OJK dalam tiga tahun terakhir (2023-2024 dan hingga Maret 2025). Pada 2023, OJK memenangkan 280 perkara dan kalah 5 perkara (belum berkekuatan hukum tetap). Angka ini meningkat signifikan pada 2024, dengan 449 kemenangan dan 19 kekalahan (juga belum berkekuatan hukum tetap). Hingga kuartal pertama 2025, OJK telah memenangkan 79 perkara tanpa satupun kekalahan yang berkekuatan hukum tetap.

Meskipun demikian, penyebaran gugatan cukup merata. Wilayah Jabodetabek menjadi pusat gugatan terbesar, diikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan-Bangka Belitung. Data ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi OJK dalam mengawasi sektor perbankan dan melindungi konsumen. Ke depan, transparansi dan peningkatan mekanisme pengawasan menjadi krusial untuk meminimalisir potensi sengketa hukum.

Baca Juga: Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Bos-Bos Korsel Terungkap!