infomalangcom – Proses penyusunan Peraturan Presiden atau Perpres tentang ojek online (ojol) memasuki tahap akhir.
DPR RI bersama pemerintah tengah mematangkan dan memfinalisasi regulasi tersebut, sementara Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta agar aturan yang akan terbit tidak sekadar menyentuh aspek administratif, melainkan juga memperjelas kepastian skema pembagian hasil 92:8 antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyambut positif langkah DPR dan pemerintah yang kembali menggodok Perpres ojol tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa substansi paling penting yang harus dipastikan dalam aturan tersebut adalah kejelasan skema bagi hasil, yakni 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikasi.
“Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah yang kembali mematangkan Perpres Ojol. Bagi Garda Indonesia, angka 92:8 harus diatur secara komprehensif. Jangan sampai 92:8 hanya menjadi angka di atas kertas,” kata Igun, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Igun, pendapatan bersih para pengemudi tetap berpotensi tergerus apabila mekanisme tarif, promo, insentif, algoritma, biaya lain, hingga skema aplikasi tidak diatur secara transparan dalam beleid tersebut.
Ia menilai penerapan skema 92:8 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 menjadi langkah penting untuk memperbaiki distribusi pendapatan, meski pemerintah sendiri masih mendapati sejumlah aplikator yang perlu ditertibkan agar menerapkan skema itu secara konsisten.
Garda Indonesia Minta Definisi Hukum Skema 92:8 Diperjelas
Garda Indonesia mendesak agar Perpres yang tengah disusun mampu memberikan definisi hukum yang jelas terkait skema bagi hasil tersebut, termasuk dasar perhitungan yang digunakan.
Igun menegaskan perlu ada ketentuan yang memastikan porsi 92 persen benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi, dengan mekanisme yang dapat diaudit dan mudah dipahami oleh para pengemudi di lapangan.
“Harus terdapat ketentuan yang memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan, dengan mekanisme yang dapat diaudit dan dipahami oleh pengemudi,” katanya.
Baca Juga: Remisi Kemerdekaan Diberikan, 1.752 Warga Binaan Lapas Malang Kurangi Masa Hukuman
Ia menambahkan bahwa pengemudi dan perusahaan aplikasi pada dasarnya merupakan bagian dari satu ekosistem yang sama-sama menghasilkan pendapatan, sehingga pembagian hasil sudah semestinya dilakukan secara transparan dan proporsional.
“Secara prinsip ekonomi, pengemudi dan perusahaan aplikasi berada dalam suatu ekosistem yang menghasilkan pendapatan.
Maka pembagian hasilnya harus transparan: 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi,” ujar Igun.
Ia turut menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari sistem pemotongan menjadi konsep bagi hasil, yang menurutnya bukan sekadar perubahan istilah semata, melainkan harus mencerminkan pergeseran mendasar dalam hubungan ekonomi antara pengemudi dan perusahaan platform penyedia aplikasi.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan Perpres ojol dapat terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Ia menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah mencapai kesepahaman bersama setelah melalui serangkaian rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI.
“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,” kata Prasetyo Hadi.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI atas koordinasi intensif yang dilakukan guna mempercepat penyelesaian regulasi tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Publik dapat memantau perkembangan penyusunan regulasi transportasi daring ini melalui laman resmi Sekretariat Negara.
Kepastian regulasi ini dinilai penting mengingat sektor transportasi berbasis aplikasi telah menjadi tumpuan penghidupan bagi jutaan pengemudi di seluruh Indonesia, sehingga aturan yang jelas dan adil diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Selain aspek bagi hasil, penyusunan Perpres ojol ini juga disebut turut melibatkan perusahaan aplikasi dalam pembahasan pengaturan tarif, mengingat kebijakan tarif berkaitan langsung dengan keberlangsungan bisnis platform sekaligus kesejahteraan pengemudi di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa pelibatan aplikator dalam proses ini dimaksudkan agar aturan yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan secara realistis tanpa mengabaikan hak-hak pengemudi sebagai ujung tombak layanan.
Berbagai kalangan berharap Perpres ojol yang segera terbit dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, tidak hanya mengatur soal tarif dan bagi hasil, tetapi juga mencakup aspek perlindungan sosial bagi pengemudi ojol dan kurir, mengingat selama ini status kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi kerap menimbulkan ketidakpastian terkait jaminan kerja maupun perlindungan hukum yang memadai.
Baca Juga: 81 Tahun Merdeka, Rendra Dorong Pemenuhan Hak Dasar Warga













