infomalang.com/ KEPANJEN – Kepolisian Resor (Polres) Malang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pengedar sabu asal Banyuwangi berinisial BP (27) berhasil diringkus usai diketahui menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kepanjen, Kabupaten Malang. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa wilayah Bumi Kanjuruhan masih menjadi incaran empuk bagi para pelaku kejahatan narkotika.
BP diketahui mengontrak rumah di kawasan Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen. Aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka akhirnya terendus berkat laporan masyarakat yang merasa resah terhadap adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Warga Berperan Aktif Ungkap Kasus
“Kami mendapat informasi dari warga mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu. Dari pengaduan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, pada Rabu (17/7).
Dalam penggerebekan yang dilakukan tim Satresnarkoba, polisi menemukan sebanyak 33 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 22,48 gram. Sabu tersebut telah dikemas dalam plastik klip transparan, siap untuk diedarkan di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
Barang Bukti Lengkap Diamankan
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet kaca, alat isap sabu, timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, satu unit handphone, dan sebuah sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk mobilisasi.
“Semua barang bukti telah kami amankan dan tersangka BP langsung kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Bambang.
Tersangka Terlibat Jaringan Lebih Luas
Dari hasil penyidikan awal, diketahui bahwa BP merupakan bagian dari jaringan pengedar yang menyasar kawasan Kabupaten Malang, khususnya Kepanjen. Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan sejauh mana keterlibatan pelaku dalam jaringan tersebut. Saat ini, penyelidikan masih dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu ini.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penangkapan BP menjadi pintu masuk bagi kami untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tegas AKP Bambang.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, BP dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 25 tahun.
Polres Malang Ajak Masyarakat Aktif
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di daerah.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilan kami dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkas Bambang.
Kolaborasi Polisi dan Warga Jadi Kunci
Penangkapan BP menjadi salah satu bentuk nyata upaya Polres Malang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Kasus ini juga sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa Kepanjen bukanlah tempat yang aman untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Dengan terus meningkatnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Malang dapat ditekan secara signifikan. Polres Malang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga berencana menggelar sosialisasi pencegahan narkoba di sekolah-sekolah dan komunitas warga. Langkah ini dinilai penting agar generasi muda tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Edukasi dini menjadi kunci membangun kesadaran kolektif bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Polres Malang berharap upaya preventif ini mampu memperkuat pertahanan sosial masyarakat dari bahaya laten narkotika, Polres Malang berharap upaya preventif ini mampu memperkuat pertahanan sosial masyarakat dari bahaya laten narkotika, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dan solidaritas antarwarga dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Baca Juga:Respon China terhadap Kerja Sama Dagang Indonesia dan AS
Baca Juga:Ban Truk Meletus, Muatan Tebu Berserakan di Jalanan Malang















