Breaking

Bejat! ASN Kota Batu Diduga Cabuli Keponakan, Korban Beri Isyarat Minta Tolong 4 Jari.

infomalang.com/,KOTA BATU, Jawa Timur – Sebuah kasus dugaan pencabulan yang menggemparkan terjadi di Kota Batu, melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) di salah satu SDN. Suprayitno (58), nama ASN tersebut, telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Batu atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, SA (16), seorang siswi SMA. Kasus ini semakin pilu karena dugaan aksi bejat ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak 2021 atau sekitar 4 tahun lamanya, dan terungkap berkat keberanian korban yang mengirimkan isyarat empat jari sebagai kode permintaan tolong.

Kronologi Pilu dan Aksi Bejat Bertahun-tahun

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan penahanan Suprayitno yang diduga menjadi pelaku pencabulan. Joko menceritakan, aksi pertama kali paman bejat ini diketahui terjadi di dalam mobil pada tahun 2021. Saat itu, korban SA baru saja pulang dari kegiatan sekolahnya, yaitu acara 1.000 hari Tragedi Kanjuruhan. Pelaku Suprayitno diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya, mulai dari mencium hingga meraba bagian sensitif korban.

Yang lebih mengejutkan, aksi ini tidak berhenti di situ. Joko menjelaskan bahwa tindakan pencabulan terus berlanjut secara berulang pada tahun 2022, 2023, dan terakhir kali terjadi di rumah korban pada tahun 2025. Hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban sebagai paman dan keponakan menambah ironi dan kekejaman kasus ini.

Joko melanjutkan, aksi bejat pelaku seringkali dilancarkan saat orang tua korban tidak berada di rumah. Apalagi, jarak antara rumah pelaku dan korban tidak terlalu jauh, memungkinkan pelaku untuk lebih leluasa mendekati korban. Pelaku bahkan berani masuk ke kamar korban. Dalam situasi rumah yang kosong, korban merasa tidak berdaya untuk melawan atau berteriak meminta pertolongan dari pamannya sendiri. Keberanian korban untuk akhirnya menceritakan penderitaannya kepada sang kakak menjadi titik balik terungkapnya kasus ini.

Baca Juga:Malang – Bukannya Berterima Kasih, Residivis Ini Justru Mencuri Minggu 20 juli 2025

Isyarat Empat Jari: Kode Minta Tolong yang Viral

Tak kuat dengan perlakuan yang ia alami bertahun-tahun, korban SA akhirnya memberanikan diri menceritakan aksi bejat pamannya kepada sang kakak. Sang kakak, yang merasa prihatin dan ingin membantu adiknya, menyuruh korban untuk merekam aksi pelaku agar memiliki barang bukti yang kuat.

Momen kunci pun terjadi ketika si paman kembali melancarkan aksi bejatnya. Korban SA, yang sedang merekam kejadian tersebut, secara cerdas dan berani membuat isyarat kode empat jari. Kode ini, yang belakangan viral di media sosial sebagai “signal for help” atau tanda meminta pertolongan, menjadi barang bukti penting yang memperkuat kasus ini.

“Korban diarahkan kakaknya untuk mengambil video tindakan pelaku. Video yang diambil itu tindakan keempat dan kelima pada 2025. Dalam video, korban memberi isyarat kode 4 jari untuk meminta pertolongan,” jelas Joko. Isyarat ini menjadi bukti bisu dari penderitaan korban, sekaligus pesan SOS (Save Our Souls) yang berhasil ditangkap.

Penahanan Pelaku dan Ancaman Hukuman Berat

Dengan adanya laporan dan barang bukti yang cukup, termasuk video yang direkam oleh korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. “Ada laporan dan barang bukti yang cukup, kami langsung proses dan pelaku langsung kami tahan. Jika tidak segera diproses, aksi pelaku bisa berlanjut ke tahapan yang parah mengarah ke tindak pemerkosaan,” ungkap Joko, menegaskan urgensi penanganan kasus ini.

Saat ini, polisi akan terus mendalami motif di balik aksi bejat pegawai ASN Kota Batu ini yang tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri. Kondisi korban, menurut Joko, mengalami trauma berat hingga tidak mau makan. Ini menunjukkan dampak psikologis yang mendalam akibat kekerasan yang dialaminya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku Suprayitno akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya selama 5-15 tahun penjara,” ujar Joko. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa terhadap anak-anak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan, terutama pada anak-anak. Isyarat empat jari yang digunakan korban SA adalah bentuk keberanian luar biasa dalam situasi yang mengancam. Semoga proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan pemulihan psikologis sepenuhnya.

Baca Juga:Korban Penganiayaan Ponpes Pakisaji Dampingan DP3A & Polisi.