Infomalang.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah keras tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol). Gugatan KPPU yang sudah masuk tahap persidangan ini dinilai AFPI sebagai kesalahpahaman.
Sekjen AFPI, Ronald Andi Kasim, dalam konferensi pers Rabu (14/5/2025) menyatakan bahwa penetapan bunga maksimum flat 0,8% per hari dalam code of conduct AFPI tahun 2018 bukanlah kesepakatan untuk mengendalikan harga. "Tuduhan KPPU soal kartel atau kesepakatan harga antar pelaku industri itu tidak benar," tegas Ronald. Ia menambahkan bahwa aturan tersebut justru bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan. "Bahkan secara pribadi, saya sebagai direksi platform tidak mau diatur, malah merugikan," tambahnya.

Ronald menjelaskan, mekanisme peer-to-peer (P2P) lending semata-mata menjodohkan pemberi dan penerima pinjaman. Pembatasan bunga akan membatasi jumlah pemberi pinjaman dan merugikan perusahaan. "Kami hanya bisa mencari pemberi pinjaman dengan risk appetite rendah agar sesuai dengan profil risiko peminjam," jelasnya.
Pendapat senada disampaikan Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023. Ia menekankan bahwa batas bunga maksimum yang tercantum dalam Code of Conduct 2018, yang kini telah dicabut, dimaksudkan untuk menurunkan bunga tinggi yang marak saat itu, sekaligus membedakan pinjol legal dari yang ilegal. "Bunga pinjol daring saat itu bisa di atas 1% per hari, bahkan lebih tinggi. Batas maksimum justru untuk melindungi konsumen dari bunga mencekik," ungkap Sunu. Data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi antara 2018 hingga 2021 dengan bunga sangat tinggi dan tanpa perlindungan konsumen.
Sebaliknya, KPPU menemukan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 97 penyelenggara pinjol terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal AFPI. KPPU menemukan pengaturan bersama tingkat bunga (termasuk biaya pinjaman) yang tidak boleh melebihi 0,8% per hari (kemudian diubah menjadi 0,4% per hari pada 2021). "Kami menemukan pengaturan bersama tingkat bunga yang membatasi kompetisi dan merugikan konsumen," kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam rilisnya (4/5/2025). Pernyataan bertolak belakang ini pun memicu polemik dan menunggu putusan pengadilan.