UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
4 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
4 November 2026Malang Raya

Bos BUMN Korupsi? Tetap Dipenjara!

Bagikan

214 kali dibaca

UU BUMN yang baru memang mengadopsi prinsip business judgment rule, menyatakan BUMN bukan penyelenggara negara, dan kerugian perusahaan tak otomatis jadi kerugian negara. Hal ini sempat memicu kekhawatiran akan melemahnya penegakan hukum terhadap korupsi di BUMN. Namun, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan penegasan penting. Dalam pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), Supratman memastikan bahwa direksi dan komisaris BUMN tetap bisa dipidana jika terbukti korupsi.

“Kalau korupsi, siapapun yang terlibat pasti diproses hukum, apalagi kalau dilakukan dengan itikad buruk,” tegasnya. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum tetap berwenang memproses tindak pidana yang dilakukan pejabat BUMN, selama ada bukti yang cukup. Bahkan, jeratan hukum juga bisa dikenakan jika ada praktik yang merugikan negara, terutama jika ada penyimpangan dalam pengambilan dan pelaksanaan keputusan bisnis. “Bahwa bisnis ada untung ruginya, tapi sepanjang dilakukan sesuai perencanaan dan menimbulkan kerugian, itu akan jadi pertimbangan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Rezeki Nomplok! BSI Incar Triliunan Rupiah dari Arab Saudi

Bos BUMN Korupsi? Tetap Dipenjara!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Senada dengan pernyataan Menteri Hukum, Menteri BUMN Erick Thohir juga memastikan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak kebal hukum. Dalam konferensi pers di Kementerian BUMN pada hari yang sama, Erick menegaskan bahwa kasus korupsi tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Korupsi ya korupsi, nggak ada hubungannya (dengan isu BUMN bukan penyelenggara negara),” tegasnya. Lebih lanjut, Erick menyampaikan bahwa Kementerian BUMN berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung untuk mencegah korupsi, bahkan menambah jumlah deputi di kementeriannya untuk fokus pada pencegahan korupsi di lingkungan BUMN. Pernyataan tegas dari kedua menteri ini diharapkan dapat menenangkan publik dan memastikan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di BUMN tetap berjalan efektif.

Baca Juga: ASEAN Segera Tinggalkan Dolar AS?

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.