Breaking

Malang – Bukannya Berterima Kasih, Residivis Ini Justru Mencuri Minggu 20 juli 2025

Diberi Pekerjaan, Dibalas Pengkhianatan

infomalang.com/ Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mengguncang Kota Malang. Kali ini, peristiwa memilukan tersebut melibatkan seorang residivis asal Probolinggo yang justru mencuri motor milik temannya sendiri. Ironisnya, pelaku sebelumnya diberi pekerjaan dan kepercayaan oleh korban. Alih-alih menunjukkan rasa terima kasih, pelaku malah membalasnya dengan tindakan kriminal. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Juli 2025 dan langsung menyita perhatian publik serta aparat kepolisian setempat.

Kronologi Pencurian Motor di Kota Malang

Peristiwa ini terjadi di wilayah Lowokwaru, Malang. Korban, seorang pria berinisial AR (28), merasa iba terhadap pelaku berinisial FR (30) yang diketahui baru saja keluar dari penjara. AR memberikan kesempatan kepada FR untuk bekerja sebagai pembantu di bengkelnya. Kepercayaan pun diberikan sepenuhnya, termasuk memberi akses ke rumah dan kendaraan.

Namun, niat baik AR disalahgunakan. Pada malam hari saat AR tertidur lelap, FR melancarkan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor milik korban, sebuah Honda Beat tahun 2021. Motor tersebut diketahui memiliki surat-surat lengkap dan merupakan kendaraan operasional utama AR untuk bekerja. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian begitu AR menyadari kehilangan motornya keesokan harinya.

Peran Penting Korban dan Kesaksian Warga

Tindakan cepat AR dalam melapor ke kepolisian menjadi langkah kunci dalam pengungkapan kasus ini. Selain itu, beberapa warga sekitar yang mengenali ciri-ciri pelaku turut memberikan kesaksian yang memudahkan polisi dalam melacak jejak pelarian FR. Salah satu warga menyebutkan bahwa FR terlihat membawa barang yang mencurigakan pada malam kejadian.

“Dia memang kelihatan mencurigakan, membawa ransel besar dan terlihat tergesa-gesa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya. Dengan bantuan informasi tersebut, aparat segera melakukan pengejaran hingga akhirnya FR berhasil ditangkap di daerah perbatasan Malang–Pasuruan.

Baca Juga:Tragedi Pernikahan Dedi Mulyadi Renggut 3 Nyawa, Publik Dikejutkan

Tanggapan Kepolisian dan Proses Penangkapan

Kepala Polsek Lowokwaru, AKP Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu 48 jam setelah laporan diterima. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berkat informasi warga dan rekaman CCTV, pelaku berhasil kami tangkap di Pasuruan saat hendak menjual motor curian,” ujarnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, FR menyatakan bahwa aksinya dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, alasan tersebut tak menghapus status kriminalnya sebagai residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Catatan Kriminal: Residivis dengan Rekam Jejak Buruk

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa FR sebelumnya pernah dipenjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Probolinggo pada 2021. Setelah bebas, dia pindah ke Malang dengan harapan mendapatkan pekerjaan dan memulai hidup baru. Namun, niat tersebut tidak berlangsung lama. Kebiasaan lama kembali muncul dan kepercayaan yang diberikan oleh orang baik seperti AR justru dikhianati.

Efek Psikologis dan Sosial bagi Korban

Bagi AR, kejadian ini tak hanya membawa kerugian materi, tetapi juga trauma emosional. Rasa kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap orang lain menjadi beban tersendiri. “Saya benar-benar tidak menyangka. Saya bantu dia karena kasihan, tapi malah dibalas seperti ini,” kata AR kepada awak media.

Kejadian ini juga memberikan dampak sosial bagi lingkungan sekitar, di mana warga mulai lebih waspada terhadap orang baru di wilayah mereka. Banyak yang menyayangkan peristiwa ini terjadi di tengah upaya komunitas untuk saling membantu sesama.

Ajakan Waspada dari Kepolisian Malang

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kota Malang untuk tetap berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal, terutama jika memiliki riwayat kriminal. AKP Budi Santoso menambahkan bahwa pemantauan terhadap mantan narapidana yang berada di wilayah hukum Lowokwaru akan diperketat demi menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kami tidak melarang warga memberi kesempatan kepada eks napi untuk berubah, namun harus tetap dalam pengawasan dan jangan lengah,” tegasnya.

Pelajaran dari Kasus Curanmor Ini

Kasus ini menjadi cerminan bahwa kebaikan tidak selalu dibalas dengan hal yang sama. Namun, hal ini bukan alasan untuk berhenti berbuat baik. Justru, kejadian ini harus menjadi pelajaran agar kebaikan disertai dengan kewaspadaan dan sistem keamanan yang memadai. Pemerintah dan masyarakat juga perlu terus berkolaborasi dalam pembinaan eks narapidana agar benar-benar bisa kembali ke jalan yang benar, bukan mengulangi masa lalu kelamnya.

Dengan penanganan cepat dari kepolisian dan kesadaran masyarakat, diharapkan kasus seperti ini tidak terus berulang. Mari tetap waspada, namun jangan kehilangan semangat untuk peduli pada sesama.

Baca Juga:Catat Lokasinya! Jadwal Karnaval Kabupaten Malang 19 Juli 2025 di 4 Titik Super Seru