Pasangan H. M. Sanusi dan Lathifah Shohib resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih hari ini, Kamis (6/2). Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali gugatan dari pasangan calon nomor urut 2, Gunawan Wibisono dan dr. Umar Usman, pada Selasa (4/2).
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, penetapan dilaksanakan pukul 19.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Dalam acara tersebut, KPU akan membacakan Surat Keputusan (SK) penetapan dan menyampaikannya ke DPRD Kabupaten Malang paling lambat Jumat (7/2).
Meski penetapan telah dilakukan, jadwal pelantikan pasangan terpilih masih belum pasti. Sebelumnya, pelantikan 22 bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di Jawa Timur direncanakan serentak pada 20 Februari 2024. Namun, adanya sengketa pemilu di beberapa daerah, termasuk Malang, menyebabkan penundaan.
Awalnya, pasangan Gunawan Wibisono dan dr. Umar Usman menggugat KPU Kabupaten Malang karena mencurigai kecurangan dalam Pilkada 2024. Mereka meminta MK menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, gugatan tersebut dicabut, membuka jalan bagi penetapan H. M. Sanusi dan Lathifah Shohib.
Saat ini, KPU Kabupaten Malang masih menunggu kepastian jadwal pelantikan dari Gubernur Jawa Timur. Proses pelantikan akan disesuaikan dengan putusan MK terkait sengketa pemilu di daerah lain.
Menu Bakso Mas Roy Surabaya, Kenikmatan Bakso Terbaik Di Surabaya !
Biaya Masuk dan Pendaftaran MAN 2 Kota Malang Th Ajaran 2025/2026
Jembatan Splendid Malang Kembali Retak dan Ambles, Pemkot Segera Perbaiki
Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !