Breaking

Buron! Bos Investree DPO, Perusahaan Resmi Likuidasi!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu Adrian Gunadi, pendiri dan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya, yang kini berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil seiring dengan proses likuidasi perusahaan peer-to-peer (P2P) lending tersebut. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2024).

Baca Juga : Sejarah dan Filosofi Bebek Carok: Kuliner Khas Madura di Malang yang Menggugah Selera

Agusman menjelaskan, OJK saat ini sedang memantau ketat proses likuidasi Investree, termasuk pencatatan aset oleh tim likuidator. “Nilai aset yang tersisa masih dalam pemantauan sejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi dan telah terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui likuidasi Investree pada 14 Maret 2025,” tegas Agusman. Ia menambahkan bahwa Adrian Gunadi juga telah masuk red notice internasional. “OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian ke Indonesia dan mengembalikan kerugian para Lender,” tambahnya.

Buron! Bos Investree DPO, Perusahaan Resmi Likuidasi!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelumnya, infomalang.com/ telah memberitakan pencabutan izin usaha Investree oleh OJK, terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Adrian Gunadi. Pembubaran Investree resmi tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn. Akta tersebut menyatakan seluruh pemegang saham telah menyetujui likuidasi perusahaan.

Tim likuidator yang telah disetujui OJK, yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah, telah ditunjuk. Pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan Investree diminta menghubungi tim likuidator untuk menuntut haknya. Investree juga telah mengumumkan melalui situs resminya, memberikan tenggat waktu 60 hari kalender bagi para kreditor untuk mengajukan tagihan secara tertulis disertai bukti sah sejak pengumuman tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri P2P lending.

Baca Juga : Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !