Bursa Efek Indonesia (BEI) menyerahkan sepenuhnya keputusan pembelian kembali saham (buyback) tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada perusahaan tercatat. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa BEI tidak menetapkan target khusus untuk transaksi ini. “Perusahaan yang menilai sendiri fundamentalnya, harga saham, dan bagaimana buyback ini menguntungkan mereka,” ujar Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Senin (14/4/2025).
BEI mengingatkan emiten yang hendak melakukan buyback tanpa RUPS agar cermat mempertimbangkan arus kas perusahaan dan kinerja saham. “Mereka harus melihat kekuatan fundamental, termasuk arus kas, agar buyback memberikan manfaat,” tambah Yetna.
Baca Juga: Rahasia Proyek Raksasa PTBA: Batu Bara Jadi Bahan Baku Baterai!

Sebelumnya, infomalang.com/ melansir pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi. Hingga April 2025, tercatat 21 emiten berencana melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS dengan total anggaran mencapai Rp 14,97 triliun. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan telah merealisasikan buyback senilai Rp 430 miliar atau sekitar 3% dari total anggaran.
Inarno menjelaskan, "Ruang untuk buyback masih besar, dan kita akan terus memantau perkembangan volatilitas pasar." Keputusan buyback perusahaan terbuka, menurutnya, mengacu pada POJK 13/2023 dan POJK 9/2023, yang antara lain mengatur kriteria arus kas. Pernyataan ini menunjukkan potensi besar aktivitas buyback di pasar modal ke depannya, meskipun BEI sendiri memilih untuk tidak mengintervensi secara langsung.
Baca Juga: Rahasia Sukses Tupperware: Wanita Hebat di Baliknya!















