MALANG – Teka-teki mengenai siapa yang akan mengisi kursi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Malang masih menjadi tanda tanya besar. Meskipun Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan tiga nama terbaik, Bupati Malang, Sanusi, belum bisa mengambil keputusan. Keputusan akhir ini bergantung penuh pada rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Calon Sekda Terpilih Masih Rahasia Malang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, membenarkan bahwa proses penetapan Sekda terpilih masih harus menunggu restu dari BKN. “Belum (Bupati belum menentukan sekda terpilih). Karena keseluruhan proses atau hasil Selter Sekda tersebut harus mendapatkan rekom BKN terlebih dahulu,” ujar Nurman, Minggu (24/8/2025). Calon Sekda Terpilih Masih Rahasia Malang.
Proses Berjenjang dan Panjang
Menurut Nurman, persetujuan dari BKN tidak hanya berlaku untuk tiga nama calon terbaik. Seluruh rangkaian seleksi terbuka yang telah dijalankan, mulai dari pengumuman hingga hasil akhir, wajib mendapatkan rekomendasi dari BKN. Calon Sekda Terpilih Masih Rahasia Malang.
Tahapan seleksi yang dimaksudkannya meliputi:
- Pengumuman
- Pendaftaran
- Rekam Jejak
- Seleksi Administrasi
- Asesmen
- Uji Kompetensi
- Penilaian Makalah
- Paparan dan Wawancara
“Sampai Tahap Pengumuman/hasil keseluruhan berupa 3 Besar, wajib mendapat Rekom dari BKN RI,” tegas Nurman. Calon Sekda Terpilih Masih Rahasia Malang.
Baca Juga:
Proses ini dijelaskan sebagai tahapan yang panjang, berjenjang, dan berbasis sistem atau aplikasi. Ia menambahkan, tidak ada pertemuan tatap muka antara orang dengan orang, melainkan seluruhnya melalui sistem. Hal ini menunjukkan betapa ketatnya prosedur yang harus dilalui dalam pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah.
Tiga Nama Calon Terbaik
Panitia Seleksi telah mengumumkan tiga nama calon terbaik yang berhak untuk dipertimbangkan oleh Bupati. Mereka adalah:
- Budiar, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK)
- Eko Margianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
- Firmando Hasiholan Matondang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)
Ketiga calon ini dinilai memiliki rekam jejak dan kompetensi yang mumpuni untuk menduduki jabatan Sekda. Namun, pilihan akhir tetap berada di tangan Bupati Sanusi, setelah rekomendasi dari BKN turun dan dikoordinasikan dengan Gubernur Jawa Timur. Calon Sekda Terpilih Masih Rahasia Malang.
Calon Sekda Terpilih Masih Rahasia Malang karena keputusannya bukan hanya di tangan Bupati. Calon Sekda Terpilih Masih Rahasia Malang sampai BKN mengeluarkan persetujuan. Calon Sekda Terpilih Masih Rahasia Malang dan proses ini menunjukkan sistem birokrasi yang kompleks. Dengan keputusan yang masih ditunda, Calon Sekda Terpilih Masih Rahasia Malang akan terus menjadi perbincangan. Calon Sekda Terpilih Masih Rahasia Malang karena keputusan ada pada BKN.
Menunggu Rekomendasi, Tanpa Batas Waktu Pasti
Meskipun proses permohonan rekomendasi sudah berjalan, Nurman Ramdansyah tidak dapat memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan. “Itu nanti bergantung turunnya Rekom dari BKN, kami tidak bisa memprediksi,” terangnya. Calon Sekda Terpilih Masih Rahasia Malang.
Ini menandakan bahwa penantian untuk mengetahui siapa Sekda definitif Kabupaten Malang masih akan berlanjut. Keterlambatan ini bukan karena hambatan internal, melainkan karena proses administrasi yang harus dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.
Dampak Jeda Panjang pada Efektivitas Birokrasi
Proses seleksi jabatan yang panjang dan berjenjang ini memiliki dampak signifikan terhadap efektivitas kinerja birokrasi di pemerintah daerah. Di satu sisi, proses yang ketat, transparan, dan berbasis sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa pejabat yang terpilih benar-benar kompeten dan memenuhi kualifikasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengangkatan pejabat. Dengan melibatkan BKN, validasi dari lembaga independen ini memberikan legitimasi dan kepercayaan publik yang lebih tinggi terhadap hasil seleksi.
Namun, di sisi lain, jeda waktu yang tidak pasti ini dapat menciptakan kevakuman kepemimpinan di tingkat strategis. Jabatan Sekda adalah posisi kunci yang berfungsi sebagai “manajer umum” di pemerintahan daerah, mengkoordinasikan seluruh dinas dan memastikan roda pemerintahan berjalan lancar. Ketika jabatan ini diisi oleh seorang pelaksana tugas (Pj), wewenangnya terbatas dan tidak dapat mengambil keputusan-keputusan strategis jangka panjang. Akibatnya, beberapa program pembangunan dan kebijakan penting bisa tertunda atau berjalan lambat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara transparansi dan efisiensi. Sementara penting untuk memastikan setiap prosedur diikuti dengan cermat, penting juga untuk memastikan bahwa proses ini tidak menghambat kinerja birokrasi yang vital. Mungkin diperlukan mekanisme percepatan untuk kasus-kasus krusial seperti ini, di mana jabatan strategis tidak boleh kosong terlalu lama.
Dalam kasus Kabupaten Malang, penantian ini berarti program kerja dan inovasi dari tiga calon terbaik harus ditunda hingga salah satu dari mereka resmi dilantik. Situasi ini menunjukkan bahwa sistem birokrasi memang memiliki kelebihan dalam hal akuntabilitas, tetapi juga memiliki kelemahan dalam hal kecepatan dan fleksibilitas.
Baca Juga:















