UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
3 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
3 November 2026Malang Raya

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah tanpa AJB di Kota Malang lewat Gugatan Pengadilan

Ilustrasi map sertifikat hijau berpita, kunci rumah, kertas perjanjian, dan palu hakim di depan rumah di gang sempit.
Ilustrasi balik nama sertifikat rumah yang dibeli tanpa akta jual beli (AJB) di Kota Malang. (Ilustrasi AI/Info Malang)

Singkatnya

  • PN Malang mengabulkan gugatan warga Purwantoro, Blimbing, yang membeli rumah tanpa AJB pada 2003, Selasa (27/10/2026).
  • Majelis memerintahkan BPN Kota Malang membalik nama sertifikat dari pemilik pertama ke nama penggugat.
  • Perkara berjalan sekitar 5,5 bulan dengan biaya perkara Rp2.876.000. Balik nama baru bisa diproses setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kenapa

Sertifikat rumah ini tetap atas nama pemilik pertama karena rumahnya berpindah tangan tiga kali sejak 1982 tanpa akta PPAT. Bagi warga Malang yang membeli rumah dengan cara serupa, kepemilikan baru bisa tercatat atas nama sendiri lewat putusan pengadilan. Dalam kasus ini, prosesnya butuh sidang sekitar 5,5 bulan dan biaya perkara Rp2.876.000, setelah 23 tahun sertifikat tidak atas nama pembeli.

Kesimpulan

Jalur paling aman dan murah tetap membuat AJB di hadapan PPAT sejak awal transaksi.

Ringkasan ini dibantu AI dan ditinjau tim redaksi Info Malang.

Bagikan

10 kali dibaca

MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Malang mengabulkan gugatan seorang warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, yang membeli rumah tanpa akta jual beli (AJB) pada 2003 dan tak kunjung bisa membalik nama sertifikatnya.

Putusan perkara Nomor 144/Pdt.G/2026/PN Mlg itu diucapkan majelis hakim yang diketuai Patanuddin pada Selasa (27/10/2026). Majelis memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Malang membalik nama sertifikat rumah seluas 64 meter persegi tersebut dari nama pemilik pertama ke nama penggugat.

Berdasarkan salinan putusan, rumah itu berpindah tangan tiga kali tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemilik yang namanya tercantum di sertifikat menjual rumah itu kepada pembeli kedua. Pembeli kedua lalu menjualnya kepada pembeli ketiga seharga Rp3 juta. Kedua transaksi itu dituangkan dalam surat perjanjian tertanggal 12 Desember 1982. Pada 23 Januari 2003, penggugat membeli rumah itu dari pembeli ketiga seharga Rp40 juta. Semua transaksi hanya dibuat di bawah tangan dengan saksi ketua RT dan RW.

Penggugat tidak bisa membuat AJB karena pemilik pertama dan pembeli kedua tidak diketahui keberadaannya. Ketiga penjual juga tidak pernah hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara patut.

Majelis menyatakan jual beli tersebut sah. Pertimbangannya, penggugat memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 2003 hingga 2026 dan sudah menguasai rumah itu selama 23 tahun tanpa ada yang keberatan. Majelis juga menyatakan ketiga penjual melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membantu proses balik nama.

Putusan tersebut diucapkan pada Selasa (27/10/2026). Dalam perkara perdata, para pihak masih dapat menempuh upaya hukum dalam tenggat yang diatur undang-undang setelah putusan diucapkan atau diberitahukan. Balik nama di Kantor Pertanahan baru dapat diproses setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kenapa Harus Lewat Pengadilan?

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mewajibkan jual beli tanah dibuktikan dengan akta PPAT. Perjanjian di bawah tangan atau kuitansi tidak memenuhi syarat itu. Namun, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa menjadi dasar pencatatan peralihan hak di Kantor Pertanahan.

Putusan itu juga tidak otomatis mengubah sertifikat. Dalam persidangan, Kantor Pertanahan Kota Malang sebagai turut tergugat menyatakan bahwa pelaksanaan putusan tetap harus diajukan lewat permohonan oleh pihak yang menang.

Langkah-langkahnya

  1. Cek data sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Malang. Pastikan nama pemegang hak, luas, dan letak tanah sesuai dengan rumah yang dibeli.
  2. Utamakan AJB di PPAT. Kalau penjual atau ahli warisnya masih bisa dihubungi, ajak mereka menandatangani AJB. Jalur ini paling cepat dan paling murah.
  3. Kirim surat pemberitahuan kepada para penjual. Dalam perkara ini, kuasa hukum penggugat mengirim surat lewat pos kepada ketiga penjual sebelum menggugat. Majelis menilai langkah itu sebagai bukti iktikad baik pembeli.
  4. Siapkan bukti. Penggugat dalam perkara ini mengajukan 30 bukti surat dan dua saksi tetangga. Buktinya antara lain sertifikat, surat perjanjian jual beli, KTP, dan bukti pembayaran PBB dari tahun ke tahun.
  5. Ajukan gugatan ke pengadilan negeri di wilayah lokasi tanah. Untuk tanah di Kota Malang dan Kota Batu, gugatan diajukan ke PN Malang. Untuk Kabupaten Malang, ke PN Kepanjen. Tahapannya meliputi mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, pemeriksaan setempat oleh majelis hakim di lokasi rumah, kesimpulan, lalu putusan. Perkara ini didaftarkan pada 12 Mei 2026 dan diputus 27 Oktober 2026, atau sekitar 5,5 bulan (hitungan redaksi).
  6. Tunggu putusan berkekuatan hukum tetap, lalu ajukan permohonan peralihan hak ke Kantor Pertanahan. Bawa salinan resmi putusan dan sertifikat asli, dan lunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Di Kota Malang, tarif BPHTB 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi nilai tidak kena pajak Rp80 juta.

Berapa Biayanya?

Biaya perkara dalam putusan ini tercatat Rp2.876.000. Rinciannya:

  • biaya panggilan para pihak Rp1.416.000
  • pemeriksaan setempat Rp1.200.000
  • ATK Rp150.000
  • PNBP Rp60.000
  • pendaftaran Rp30.000
  • materai Rp10.000
  • redaksi Rp10.000

Besaran biaya tiap perkara bisa berbeda, tergantung jumlah pihak dan jarak pemanggilan. Biaya itu belum termasuk BPHTB, biaya pendaftaran di Kantor Pertanahan, dan honor kuasa hukum jika memakai advokat.

Info Praktis

  • Pengadilan Negeri Malang: Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara Nomor 198, Purwodadi, Blimbing. Telepon (0341) 491254 dan 495171. Gugatan bisa didaftarkan di layanan PTSP atau lewat e-Court.
  • Kantor Pertanahan Kota Malang: Jalan Danau Jonge I Nomor 1, Madyopuro, Kedungkandang. Telepon (0341) 717016, WhatsApp 0811-3223-5050. Daftar syarat layanan bisa dicek di menu “Cari Layanan” pada laman kot-malang.atrbpn.go.id.

Diperbarui per Selasa (3/11/2026).

Editor: Handoyo Tejo Wasito

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.