Upaya Pemerintah Kota Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal”, yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Hotel Pelangi Kota Malang.
Acara ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, hingga perwakilan lembaga di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait regulasi cukai serta membangun kesadaran kolektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa fokus kegiatan tahun ini lebih menitikberatkan pada pemberantasan rokok ilegal. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang cenderung bersifat edukatif umum, kini pendekatan yang dilakukan lebih menyasar pada pendekatan preventif dan deteksi dini.
Menurut Heru, rokok ilegal saat ini banyak menyasar kalangan muda yang tertarik karena harga murah dan kemasan menyerupai rokok legal. Oleh karena itu, KIM dan Karang Taruna dinilai memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi dan mendeteksi peredaran barang ilegal tersebut.
“KIM memiliki jaringan komunikasi yang luas dan efektif di masyarakat, sementara Karang Taruna kami libatkan karena mereka dekat dengan anak muda, yang notabene menjadi konsumen utama rokok ilegal,” ujar Heru.
Selain memperkuat jaringan informasi, Satpol PP Kota Malang juga membuka kanal pengaduan dari masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat yang diduga menjadi titik transaksi atau distribusi rokok ilegal. Meski belum melaksanakan razia gabungan, pendekatan awal yang dilakukan adalah membangun kesadaran masyarakat untuk menghindari konsumsi rokok ilegal.
Heru juga menyoroti tantangan dalam hal distribusi rokok ilegal yang kini semakin marak melalui jalur online. Meskipun produksi di Kota Malang relatif rendah, distribusi dan konsumsi tetap tinggi karena kemudahan akses digital. Oleh karena itu, Satpol PP kini mulai mengalihkan fokus ke lokasi-lokasi transaksi langsung, seperti warung pinggir jalan, tempat nongkrong anak muda, dan area publik lainnya.
Baca Juga: Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan di Terminal Arjosari, Tiga Jupang Diamankan
“Jika distribusi sulit dilacak karena dilakukan secara online, maka kami akan menyasar titik transaksi langsung. Itu yang saat ini menjadi perhatian utama,” tegas Heru.
Acara sosialisasi ini juga menjadi forum penting untuk membedah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Regulasi ini menjadi dasar hukum pengelolaan dana cukai di tingkat daerah, termasuk Kota Malang.
Beberapa narasumber dari berbagai instansi seperti Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, DPRD Kota Malang, dan internal Satpol PP hadir memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum, pengawasan, serta mekanisme penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Dalam proses penindakan, Heru menegaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan terbatas hingga tahap penyitaan barang bukti. Adapun pemberian sanksi hukum dan denda sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bea Cukai.
“Peran kami adalah melakukan penyitaan dan edukasi. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab, barang bukti yang disita akan kami musnahkan pada akhir tahun ini,” tambah Heru.
Heru menutup sambutannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menyukseskan kampanye Gempur Rokok Ilegal. Ia menekankan bahwa keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, serta kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.
“Harapan kami, semangat Gempur Rokok Ilegal tidak hanya menjadi slogan, tetapi bisa benar-benar membumi di Kota Malang dan menjadi gerakan kolektif masyarakat,” pungkas Heru.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, Pemkot Malang optimistis bahwa peredaran rokok ilegal di wilayahnya dapat ditekan secara signifikan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Residivis Pencurian di Malang Ditangkap Saat Bersembunyi di Lesanpuro, Aksi Terekam CCTV dan Viral















