Seorang perempuan bernama YF (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia akibat luka bakar parah. Peristiwa tragis ini terjadi usai YF terlibat perselisihan dengan adik kandungnya, RL (28), terkait masalah warisan keluarga.
Luka Bakar 80 Persen Akibatkan Kematian
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa korban mengalami luka bakar di berbagai bagian tubuh, mulai dari wajah, punggung, lengan, hingga kaki. “Korban mengalami luka bakar lebih dari 80 persen, yang disebabkan oleh sulutan api,” ujar AKP Ponsen, Rabu (30/10/2024). Selain itu, rambut, bulu mata, dan bulu hidung korban juga ikut terbakar dalam insiden ini, sehingga kondisinya semakin kritis.
Baca juga:
Operasi Zebra Semeru 2024: Peningkatan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang
Infeksi Organ Akibat Luka Bakar Parah
Menurut AKP Ponsen, luka bakar yang dialami korban mengakibatkan infeksi berat pada beberapa organ tubuh. “Jantung, paru-paru, dan ginjal korban tidak berfungsi akibat infeksi dan penggumpalan darah yang cepat,” jelasnya lebih lanjut. Karena infeksi ini, fungsi jantung korban terganggu dan akhirnya menyebabkan henti jantung, yang membuat seluruh organ tubuhnya gagal berfungsi secara efektif.
Pelaku Diamankan Pihak Berwajib
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, di rumah ibu mereka, Poniyem (57), di Dusun Krajan, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Setelah mengalami luka bakar parah, korban YF dirawat di RSU Pindad Turen dan dinyatakan meninggal pada 27 Oktober 2024.
“Terlapor berhasil diamankan dan dalam pengawasan petugas Polsek Tirtoyudo di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar,” ungkap AKP Ponsen. Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:
Pria Asal Tumpang Dihukum 15 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp 500 Ribu














