infomalang – Pengurangan signifikan pada alokasi anggaran di TPA Supit Urang untuk tahun 2026 mulai memunculkan kekhawatiran serius terkait keberlanjutan dan kualitas pelayanan pengelolaan sampah di Kota Malang.
Dengan dana yang diperkirakan hanya Rp 1,1 miliar, jauh di bawah kebutuhan ideal Rp 4–5 miliar, pengelola TPA terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran yang berdampak langsung pada operasional harian.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengakui bahwa pemangkasan anggaran ini, yang merupakan bagian dari kebijakan efisiensi menyeluruh, mengharuskan dilakukannya penyesuaian ketat pada pemeliharaan alat berat dan pengurukan tanah.
Efisiensi Berat pada Alat Berat dan BBM
Beban operasional alat berat menjadi tantangan terbesar akibat pemangkasan anggaran di TPA.
TPA Supit Urang sangat bergantung pada delapan unit alat berat untuk meratakan, memindahkan, dan menata timbunan sampah. Setiap unit memerlukan sekitar 200 liter bahan bakar per hari.
-
Pengetatan Operasional: Dengan anggaran yang dipangkas drastis, pemakaian bahan bakar dan jam operasional alat berat harus diatur lebih ketat.
-
Dampak Pelayanan: Pengetatan ini dikhawatirkan akan memengaruhi kecepatan proses pemadatan sampah, yang pada akhirnya dapat mengganggu kapasitas tampung harian TPA dan potensi keamanan area.
Strategi Zero Budget Melalui Kolaborasi
Untuk mengatasi keterbatasan anggaran di TPA, DLH Kota Malang mengajukan dua strategi inovatif yang berfokus pada kolaborasi dan pemanfaatan sumber daya non-anggaran pemerintah:
Baca Juga: Kegiatan Edukasi Budaya di Kampung Tematik Malang Semakin Menarik Perhatian Warga
-
Tanah Urukan dari Proyek Konstruksi: DLH mengusulkan kepada Wali Kota untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh pengusaha perumahan dan konstruksi membuang sisa material tanah urukan mereka ke TPA Supit Urang. Kebijakan ini bertujuan mengurangi biaya pembelian tanah urukan yang merupakan pos biaya besar.
-
Dukungan Swasta Melalui TJSP: DLH juga memperkuat koordinasi dengan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kota Malang. Harapannya, sektor swasta dapat berkontribusi untuk mendukung biaya operasional dan pemeliharaan sarana prasarana pengelolaan sampah, termasuk Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di 57 kelurahan.
Menjaga Keberlangsungan Layanan Jangka Panjang
Meskipun strategi kolaborasi masih berada di tahap awal, DLH menekankan bahwa dukungan stakeholder menjadi kunci untuk menjaga kualitas layanan TPA tetap stabil.
Keterlibatan pelaku usaha diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang, membebaskan APBD dari beban pembiayaan operasional yang besar.
Penurunan anggaran di TPA ini menjadi momentum penting untuk mendorong perencanaan jangka panjang pengelolaan sampah yang tidak hanya bergantung pada dana pemerintah, melainkan juga pada penguatan regulasi, inovasi sistem, dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan Kota Malang tetap bersih dan tertata di tengah keterbatasan finansial.
Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Kota Tekankan Edukasi dan Pembagian Helm Gratis















