Breaking

Demo di Kota Malang Akhir Agustus Picu Kerugian Rp 3,8 Miliar Menurut Polisi

InfoMalangDemo di Kota Malang yang terjadi pada akhir Agustus lalu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat keamanan. Aksi yang awalnya berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi itu justru berujung ricuh hingga menimbulkan kerugian materiil besar. Kepolisian mengumumkan bahwa total kerugian akibat kerusakan fasilitas mencapai Rp 3,8 miliar.

Angka tersebut diperoleh setelah adanya proses verifikasi ulang. Semula, kerugian diperkirakan sekitar Rp 2 miliar. Namun setelah dihitung kembali, nominalnya meningkat hampir dua kali lipat. Kerusakan paling parah terjadi pada pos polisi, bus layanan keliling, hingga fasilitas penunjang pengamanan seperti water barrier.

Polisi Hitung Kerugian Fasilitas

demo di Kota Malang tidak hanya memicu kerugian pada fasilitas publik, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada markas kepolisian. Wakapolresta Malang Kota AKBP Oscar Syamsuddin menegaskan bahwa nilai Rp 3,8 miliar itu mencerminkan dampak nyata dari aksi anarkis.

Beberapa sarana di Polresta Malang Kota harus segera diperbaiki. Selain itu, sejumlah kendaraan operasional polisi juga mengalami kerusakan serius. Perbaikan kini tengah dilakukan secara bertahap agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga:BPBD Malang Bergerak Cepat Tangani Dampak Angin Kencang di Empat Desa

Korban di Pihak Kepolisian

Selain kerugian materi, demo di Kota Malang juga meninggalkan catatan korban di pihak kepolisian. Sebanyak 12 anggota tercatat mengalami luka-luka, dan satu di antaranya mengalami cedera berat. Data tersebut menambah daftar panjang kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan anarkis.

Meski jumlah korban tidak menelan jiwa, kondisi ini tetap menjadi perhatian serius. Aparat menilai kekerasan dalam demonstrasi merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Penangkapan Tersangka

demo di Kota Malang berujung pada penangkapan 18 orang yang diduga kuat sebagai pelaku kericuhan. Dari jumlah itu, 17 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan, sementara satu tersangka lainnya kedapatan membawa bom molotov.

Usia para tersangka bervariasi antara 18 hingga 35 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah, bukan hanya Kota Malang. Ada yang datang dari Blitar, Bengkulu, hingga Pasuruan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak luar daerah.

Ancaman Hukuman Berat

demo di Kota Malang membuat para tersangka dijerat dengan tujuh pasal sekaligus. Yang paling berat adalah Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Jika sampai ada korban meninggal dunia, ancamannya bisa 15 tahun atau bahkan seumur hidup.

Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu. Setiap orang yang terbukti melakukan provokasi maupun tindak anarkis akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Dugaan Provokasi dan Uang

Salah satu fakta menarik dari demo di Kota Malang adalah adanya indikasi provokasi dengan iming-iming uang. Polisi mengungkapkan seorang tersangka berinisial YAP hampir membakar tembok DPRD Kota Malang menggunakan bom molotov. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapat tawaran uang Rp 20 ribu untuk melaksanakan aksinya.

Hal ini membuka dugaan bahwa kerusuhan tidak sepenuhnya terjadi secara spontan, melainkan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk bertindak anarkis. Aparat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dalang di balik kericuhan ini.

Reaksi Pemerintah dan Masyarakat

demo di Kota Malang menyisakan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Pemerintah Kota Malang mengecam tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik. Mereka menilai demonstrasi seharusnya menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi secara damai, bukan ajang merusak atau melukai.

Masyarakat pun berharap agar kasus ini ditangani dengan serius. Banyak warga menilai bahwa kerugian Rp 3,8 miliar bukan angka kecil, apalagi kerusakan tersebut harus ditanggung dengan dana publik.

Dampak Jangka Panjang

demo di Kota Malang menimbulkan dampak jangka panjang. Selain perbaikan fasilitas yang membutuhkan biaya besar, rasa aman masyarakat juga ikut terganggu. Apalagi insiden ini mencoreng citra kota yang selama ini dikenal kondusif.

Aparat menekankan pentingnya menjaga ketertiban agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Mereka juga berencana memperkuat sistem pengamanan di titik-titik vital agar potensi kerusuhan bisa dicegah sejak dini.

Proses Perbaikan Fasilitas

Saat ini, perbaikan fasilitas yang rusak akibat demo di Kota Malang terus dilakukan. Pos polisi yang terbakar, bus layanan keliling, serta beberapa sarana lain sedang direstorasi agar kembali berfungsi normal.

Pemerintah berharap agar proses perbaikan dapat berjalan cepat, sehingga masyarakat bisa kembali menikmati fasilitas publik yang ada. Meski demikian, biaya yang besar tetap menjadi beban yang harus dipikul.

Upaya Pendalaman Kasus

Polisi memastikan penyelidikan terkait demo di Kota Malang belum berhenti. Meski 18 tersangka sudah diamankan, aparat masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan. Indikasi provokasi berbayar menjadi perhatian khusus.

Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil proses hukum. Aparat menekankan bahwa semua pihak yang terlibat akan diungkap agar tidak ada lagi ruang bagi provokator untuk menciptakan kekacauan di kemudian hari.

Baca Juga:Bikin Panik! Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Malang Turun Tangan di Kepanjen