Breaking

Disdik Malang Perjuangkan Kuota Tambahan untuk Calon Kepala Sekolah

Infomalang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang menunjukkan komitmen seriusnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan kepemimpinan di tingkat sekolah. Sebuah langkah strategis dan mendesak tengah diupayakan: memperjuangkan penambahan kuota peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah. Inisiatif ini krusial untuk mengisi ratusan posisi kepala sekolah definitif di jenjang SD dan SMP negeri yang hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), memastikan roda pendidikan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah: Sebuah Tantangan Mendesak bagi Disdik Malang

Data terbaru dari Disdik Kabupaten Malang menguak fakta yang cukup mengkhawatirkan. Menurut Kepala Disdik, Suwadji, saat ini terdapat sekitar 353 jabatan kepala sekolah yang belum terisi secara definitif. Angka ini terbagi menjadi 348 posisi kepala SD dan 5 posisi kepala SMP. Seluruh posisi vital ini untuk sementara diisi oleh pejabat Plt, yang meskipun berdedikasi tinggi, namun memiliki kewenangan terbatas dalam mengambil kebijakan strategis dan inovatif di sekolah. Kondisi ini berpotensi menghambat program-program pengembangan sekolah dan efektivitas manajerial.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, kebutuhan kita sangat besar. Kekosongan ini harus segera ditangani agar proses pendidikan tetap berjalan optimal dan tidak terhambat oleh keterbatasan kewenangan Plt,” jelas Suwadji dalam keterangan resminya. Urgensi ini menjadi pendorong utama bagi Disdik Malang untuk bergerak cepat, salah satunya dengan mengajukan penambahan kuota diklat bagi calon kepala sekolah, sebuah solusi jangka panjang untuk masalah struktural ini.

Strategi Anggaran: Tambahan Kuota Diklat Melalui PAK 2025

Dalam upaya memenuhi kebutuhan mendesak akan kepala sekolah definitif, Disdik Malang telah mengambil langkah proaktif. Mereka mengusulkan penambahan kuota diklat bagi 100 calon kepala sekolah melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025. Kuota tambahan ini merupakan pelengkap dari kuota awal sebanyak 47 peserta yang sudah disetujui dan dibiayai oleh pemerintah pusat melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Yang menarik, tambahan 100 peserta ini nantinya akan dibiayai secara mandiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. Penggunaan dana daerah ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab konkret dan komitmen kuat dari pemerintah lokal dalam membangun kualitas pendidikan yang merata dan berkelanjutan di wilayahnya. Ini juga menunjukkan keseriusan Pemkab Malang dalam mengalokasikan sumber daya demi kepentingan pendidikan. “Rencananya kami usulkan tambahan 100 peserta melalui PAK tahun ini. Untuk sisanya, yang jumlahnya masih cukup banyak, kemungkinan akan kami ajukan kembali tahun depan secara bertahap,” tambah Suwadji, mengindikasikan bahwa ini adalah bagian dari perencanaan jangka panjang untuk mengatasi seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Tantangan Regulasi Baru yang Menghambat Potensi

Namun, upaya penambahan kuota diklat ini tidak berjalan mulus tanpa hambatan. Salah satu tantangan signifikan datang dari regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan syarat golongan minimal bagi calon kepala sekolah naik dari III/B menjadi III/C. Perubahan ini secara langsung mempengaruhi kualifikasi guru yang berhak mengikuti diklat.

Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Soroti 30 Siswa SMK di Kota Malang Drop Out

Regulasi baru ini berdampak signifikan terhadap jumlah guru yang memenuhi syarat administratif di lapangan. Suwadji menyebutkan bahwa saat ini sebenarnya terdapat 167 guru di Kabupaten Malang yang telah memenuhi syarat lama (golongan III/B) dan memiliki potensi kepemimpinan yang baik. Namun, dengan adanya regulasi baru, mereka belum tentu lolos seleksi dan tidak bisa mengikuti diklat tahun ini. “Kalau aturannya tidak diubah atau tidak ada pengecualian, banyak calon kepala sekolah potensial yang sudah berpengalaman dan berdedikasi terhambat untuk ikut diklat tahun ini. Ini cukup menghambat upaya kami dalam mempercepat penuntasan kekosongan jabatan kepala sekolah,” ungkapnya, menyuarakan kekhawatiran Disdik Malang akan potensi guru-guru yang terpaksa ‘terbuang’ karena perubahan regulasi mendadak. Dilema antara kebutuhan riil di lapangan dan aturan yang lebih ketat menjadi fokus perhatian.

Menanti Keputusan Balai Besar GTK dan Persiapan Matang Disdik

Pelaksanaan diklat calon kepala sekolah sendiri masih menunggu keputusan resmi dari Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTP), sebagai lembaga pelaksana yang berwenang dalam menyelenggarakan diklat kepemimpinan sekolah. Proses administrasi dan verifikasi data calon peserta masih berjalan. Sementara itu, Disdik Malang terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait di tingkat pusat agar pelatihan bisa segera dilaksanakan begitu semua persyaratan dan kuota final terpenuhi.

Untuk memastikan kualitas calon kepala sekolah yang diajukan, Disdik Malang juga telah melakukan pendataan dan seleksi awal secara internal. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa calon peserta yang akan diajukan benar-benar memenuhi persyaratan, baik dari sisi kepangkatan maupun kompetensi manajerial dan kepemimpinan. Persiapan matang ini diharapkan dapat mempercepat proses pengisian jabatan definitif setelah diklat selesai, sehingga sekolah-sekolah di Kabupaten Malang segera memiliki kepala sekolah yang visioner dan mumpuni.

Harapan terhadap Pendidikan yang Lebih Baik dan Berkelanjutan

Penambahan kuota diklat calon kepala sekolah ini merupakan langkah penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas dan profesionalisme pemimpin di satuan pendidikan. Peran kepala sekolah sangat vital sebagai pemimpin manajerial dan leader pembelajaran di sekolah. Tanpa kepemimpinan yang kuat, definitif, dan visioner, transformasi pembelajaran serta perbaikan mutu sekolah akan sulit tercapai secara maksimal.

Dengan langkah proaktif ini, diharapkan Kabupaten Malang bisa segera mengisi seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah secara optimal, sehingga roda pendidikan dapat terus bergerak maju dengan lebih dinamis, terarah, dan berkualitas. Disdik Malang juga berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan untuk menyesuaikan regulasi yang ada atau memberikan pengecualian tertentu agar tetap inklusif terhadap kondisi nyata di lapangan. Hal ini penting agar potensi guru-guru terbaik tidak terhambat oleh aturan administrasi semata, dan mereka dapat berkontribusi secara maksimal bagi kemajuan pendidikan di daerah. Upaya kolaborasi dan dialog antara daerah dan pusat menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih responsif, adaptif, dan berdaya saing di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PCPM Lowokwaru Kota Malang Lakukan Kajian Pranikah: Nikah Dulu atau Mapan Dulu?