infomalangcom – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
DPR menilai pemberantasan tindak pidana tetap harus berjalan, tetapi pelaksanaannya perlu dibatasi prosedur hukum yang jelas agar hak warga negara tetap terlindungi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan sikap tersebut saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Ia menilai kewenangan perampasan aset harus disertai batasan dan mekanisme yang jelas sehingga tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegas Sahroni dalam forum tersebut. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mencegah aparat penegak hukum menggunakan kewenangan secara berlebihan.
DPR Soroti Batas Kewenangan dan Perlindungan Warga
Penegasan mengenai batas kewenangan juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. Ia meminta mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset dirumuskan secara jelas dan ketat.
Mekanisme tersebut berfokus pada aset atau kebendaan, sehingga proses hukum berkaitan dengan status maupun asal-usul aset dan tidak semata menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya.
Soedeson mengatakan kepastian hukum diperlukan agar kewenangan negara dalam merampas aset tetap seimbang dengan perlindungan hak warga negara, terutama pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Ia juga menyoroti persoalan pengalihan hak atas aset atau transfer of title yang harus memiliki pengaturan jelas.
Menurut Soedeson, norma mengenai kewenangan perlu dirumuskan secara tegas untuk membatasi ruang tafsir aparat. Ia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat kekuasaan untuk menekan pihak tertentu maupun kelompok kritis.
Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan demikian tidak hanya berfokus pada upaya memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. DPR juga menempatkan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari perumusan aturan.
Masukan dari ahli hukum dan pihak terkait diperlukan agar mekanisme yang disusun dapat diterapkan secara proporsional.
Sebelumnya, DPR juga menekankan bahwa pengaturan perampasan aset harus memiliki mekanisme hukum yang jelas, terukur, dan bertanggung jawab. Prinsip tersebut diperlukan agar kewenangan negara tidak berjalan tanpa pengawasan.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi perhatian dalam pembahasan, karena suatu aset dapat memiliki hubungan hukum dengan orang yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Dalam konteks NCB, perhatian terhadap pihak ketiga menjadi penting karena mekanisme ini berorientasi pada aset, bukan semata pada pemidanaan seseorang. Karena itu, aturan mengenai pembuktian, keberatan, pemeriksaan oleh pengadilan, dan status kepemilikan perlu dirumuskan secara hati-hati.
Tujuannya bukan menghambat pemberantasan kejahatan, melainkan memastikan proses perampasan memiliki dasar hukum yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
DPR juga meminta masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan selama proses pembahasan. Langkah tersebut diharapkan membantu penyusun menghasilkan ketentuan yang seimbang antara kepentingan negara dan kepastian hak masyarakat.
Selain itu, Soedeson mendorong adanya hukum acara khusus dalam penerapan NCB. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk mengatur proses pembuktian, kewenangan aparat penegak hukum, serta perlindungan terhadap pihak yang memiliki kepentingan sah atas aset.
Kejelasan prosedur dinilai menjadi bagian penting karena perampasan aset menyangkut status dan hak kepemilikan.
Sikap tersebut menjadi penting karena RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan. Artinya, ketentuan yang nantinya berlaku masih harus melalui proses legislasi dan penyempurnaan.
Publik juga perlu membedakan antara rancangan aturan dengan undang-undang yang telah berlaku agar informasi mengenai kewenangan penyitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kejelasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dengan pembahasan yang transparan, DPR berharap RUU Perampasan Aset mampu mendukung pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan hak warga negara.
Batas kewenangan, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta perlindungan pihak ketiga menjadi sejumlah aspek yang terus disoroti dalam proses penyusunannya.
Baca juga: Jelang Asian Games 2026, Menpora Dorong Perluasan Kerja Sama Olahraga dengan Jepang












