Infomalangcom – Dinamika jaminan kesehatan masyarakat di Kota Malang memasuki babak baru pada awal tahun 2026.
Di tengah proses pemutakhiran data jaminan kesehatan nasional, muncul kekhawatiran mengenai akses medis bagi warga yang status kepesertaannya mengalami perubahan.
Menanggapi situasi ini, DPRD Kota Malang bergerak cepat untuk memastikan bahwa sistem perlindungan sosial tetap kokoh dan tidak ada masyarakat rentan yang terabaikan dalam mendapatkan hak dasar kesehatan mereka.
Komitmen DPRD Kota Malang dalam Perlindungan Hak Kesehatan
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang menyatakan dengan tegas bahwa stabilitas fiskal untuk jaminan kesehatan daerah berada dalam kondisi yang sangat aman.
Langkah ini diambil untuk meredam kepanikan warga pasca terbitnya SK Menteri Sosial No. 3/HUK/2026 yang berdampak pada penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah ini.
Legislatif telah menyetujui alokasi anggaran yang signifikan, berkisar antara Rp150 miliar hingga Rp170 miliar, yang dikhususkan untuk menjaga keberlangsungan program Universal Health Coverage (UHC).
Anggaran tersebut diproyeksikan untuk meng-cover warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5. DPRD Kota Malang menekankan bahwa ketersediaan dana ini adalah bentuk jaminan bagi warga yang benar-benar membutuhkan namun terdampak oleh sistem pembersihan data nasional.
Penegasan ini sangat penting mengingat sektor kesehatan merupakan pilar utama dalam peningkatan kualitas hidup warga Bumi Arema.
Baca Juga : Beban APBD Naik, Pemerintah Kota Malang Tunda Penambahan ASN
Penonaktifan 9.920 Peserta: Rasionalisasi dan Validasi Data
Berdasarkan data terbaru per Februari 2026, tercatat sebanyak 9.920 jiwa di Kota Malang mengalami penonaktifan status kepesertaan BPJS PBI.
Penonaktifan ini bukanlah kebijakan sepihak Pemerintah Kota, melainkan hasil sinkronisasi data Kemensos untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Mayoritas peserta yang dinonaktifkan terdeteksi telah berpindah domisili, meninggal dunia, memiliki data ganda, atau status ekonominya telah naik ke desil 6-10 (kategori mampu).
Namun, DPRD Kota Malang menggarisbawahi adanya potensi “kesalahan sistem” di mana warga miskin mungkin ikut terhapus.
Oleh karena itu, dewan mendesak Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) lapangan secara intensif.
Validitas data adalah kunci agar APBD yang dikucurkan benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, bukan oleh mereka yang sudah mampu secara finansial atau sudah memiliki jaminan dari tempat kerja.
Prioritas Bagi Pasien Kritis dan Penyakit Kronis
Salah satu poin paling krusial yang ditekan oleh DPRD Kota Malang adalah penanganan bagi pasien dalam kondisi kritis.
Warga yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah (hemodialisa), kemoterapi, atau perawatan penyakit jantung tidak boleh terhambat oleh urusan administratif.
Legislatif telah menginstruksikan seluruh rumah sakit di Kota Malang untuk tetap memberikan layanan medis tanpa pengecualian.
“Nyawa manusia tidak bisa menunggu validasi data,” menjadi semangat yang didorong oleh dewan. Pasien yang ditemukan nonaktif saat sedang dirawat diberikan kompensasi waktu selama 3 x 24 jam untuk mengurus reaktivasi.
Pihak rumah sakit diwajibkan memberikan tindakan medis terlebih dahulu sembari Dinas Sosial memproses status kepesertaan pasien tersebut agar kembali aktif melalui jalur PBI daerah jika memang memenuhi kriteria.
Langkah Strategis Reaktivasi dan Peran BPJS SATU!
Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan alur reaktivasi yang transparan bagi warga terdampak. Bagi masyarakat yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan iuran namun statusnya nonaktif, langkah pertama adalah melapor ke pihak Kelurahan untuk diverifikasi status desilnya.
Selanjutnya, dokumen tersebut dibawa ke Dinas Sosial sebagai dasar reaktivasi kepesertaan.
Dukungan teknis juga tersedia melalui petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang disiagakan di tiap fasilitas kesehatan. Petugas ini berfungsi sebagai jembatan informasi bagi pasien yang mengalami kendala administrasi di lapangan.
Dengan koordinasi yang apik antara DPRD Kota Malang, Pemerintah Kota, dan BPJS Kesehatan, diharapkan target capaian UHC yang saat ini sudah melampaui 100% tetap terjaga secara substantif, bukan sekadar angka di atas kertas.
Sumber Referensi & Informasi Publik:
- Situs Resmi Pemerintah Kota Malang: malangkota.go.id
- Portal Informasi DPRD Kota Malang: dprd-malangkota.go.id
Baca Juga : Pemkot Malang Alokasikan Rp170 Miliar untuk Warga BPJS PBI yang Dinonaktifkan











