Breaking

DPRD Kota Malang Angkat Isu Drainase 2026, Fokus pada Penanganan Bangunan Penyebab Banjir

DPRD Kota Malang Angkat Isu Drainase 2026, Fokus pada Penanganan Bangunan Penyebab Banjir
Infomalang.com - Persoalan banjir kembali menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Malang seiring dengan bergulirnya pembahasan rencana anggaran tahun 2026.

Infomalang.com – Persoalan banjir kembali menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Malang seiring dengan bergulirnya pembahasan rencana anggaran tahun 2026.

Dalam rapat kebijakan anggaran terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti sebuah fakta mengejutkan, yakni belum adanya alokasi khusus untuk pembangunan fisik drainase pada tahun anggaran tersebut.

Kondisi ini mendorong DPRD untuk menekankan pentingnya satu langkah alternatif yang berani: penertiban bangunan yang dinilai menjadi penyebab utama tersumbatnya aliran air di sejumlah kawasan padat.

Sorotan DPRD terhadap Anggaran Drainase 2026

Dalam pembahasan kebijakan anggaran, legislatif Kota Malang mencermati bahwa sektor drainase belum memperoleh porsi pendanaan yang memadai. Padahal, sistem drainase memiliki peran vital dalam mengendalikan genangan dan banjir, terutama saat intensitas hujan meningkat tajam di awal tahun.

Ketiadaan anggaran fisik ini dinilai sangat berisiko memperparah persoalan banjir yang kerap terjadi di titik-titik rawan seperti kawasan Soekarno-Hatta, Galunggung, hingga wilayah Sawojajar.Anggota dewan menilai bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak boleh menjadi alasan pembiaran atas penderitaan warga akibat banjir.

Oleh sebab itu, diperlukan strategi penanganan non-fisik yang dapat dilakukan secara taktis tanpa harus menunggu kucuran dana pembangunan infrastruktur baru. Pendekatan kebijakan hukum menjadi opsi paling realistis untuk menekan dampak banjir dalam jangka pendek demi menjaga stabilitas mobilitas kota.

Bangunan Liar Dinilai Menjadi Pemicu Utama Banjir

Salah satu faktor krusial yang disorot oleh DPRD adalah keberadaan bangunan yang berdiri secara ilegal di atas saluran air atau melanggar garis sempadan drainase. Bangunan-bangunan semacam ini, mulai dari bangunan permanen hingga semi-permanen, dinilai menjadi penghambat utama aliran air (bottleneck).

Hal ini mengakibatkan penyempitan saluran secara masif yang memicu luapan air ke jalan raya saat hujan deras melanda.DPRD mendesak Pemerintah Kota Malang melalui dinas terkait untuk segera melakukan pendataan ulang dan evaluasi terhadap seluruh bangunan yang terindikasi mengganggu fungsi drainase.

Langkah ini dinilai penting agar upaya normalisasi saluran air dilakukan secara terukur dan memiliki payung hukum yang kuat. Penertiban ini diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis kepada masyarakat agar tercipta pemahaman bersama.

Baca Juga:

DPRD Kota Malang Soroti Kualitas Usulan Program RT Berkelas

Optimalisasi Regulasi sebagai Solusi Darurat

Dengan belum tersedianya anggaran pembangunan drainase pada tahun 2026, DPRD menekankan pentingnya optimalisasi regulasi daerah yang sudah ada. Penegakan aturan tata ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus menjadi instrumen utama dalam mengurangi risiko bencana.

Pemerintah daerah didorong untuk melakukan koordinasi lintas instansi (OPD), seperti Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perizinan, guna memastikan kebijakan penertiban berjalan efektif.Selain penertiban, DPRD juga menggarisbawahi perlunya edukasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya menutup saluran air secara mandiri di depan hunian mereka.

Kesadaran kolektif warga untuk tidak membuang sampah ke saluran drainase menjadi kunci agar upaya penanganan banjir tidak hanya bergantung pada proyek fisik semata. Partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan secara mandiri dinilai dapat memberikan dampak instan yang signifikan.

Dampak bagi Penataan Kota dan Kualitas Lingkungan

Isu drainase di Kota Malang tidak hanya berkaitan dengan penanganan bencana, tetapi juga menyangkut estetika dan kualitas hidup perkotaan. Bangunan yang melanggar aturan sempadan tidak hanya memicu banjir, tetapi juga merusak tatanan kota dan menghambat akses perawatan saluran air oleh petugas lapangan.

Oleh karena itu, penataan bangunan secara tegas diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, sehat, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.DPRD mewanti-wanti agar proses penataan bangunan dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Sosialisasi yang jelas harus mendahului setiap tindakan di lapangan agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Dengan pendekatan yang manusiawi, kebijakan penanganan banjir melalui normalisasi fungsi lahan ini diyakini akan mendapatkan dukungan penuh dari warga yang sudah jenuh dengan masalah genangan air menahun.

Harapan terhadap Perencanaan Anggaran Berkelanjutan

Meski fokus saat ini tertuju pada langkah penertiban, DPRD tetap mendorong agar pembangunan drainase berskala besar masuk dalam prioritas anggaran pada periode berikutnya. Infrastruktur modern seperti drainage cell atau sumur injeksi dinilai sebagai solusi jangka panjang yang harus tetap direncanakan sejak sekarang.

Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan partisipasi publik adalah kunci keberhasilan Kota Malang dalam melepaskan diri dari jeratan banjir.

Melalui kombinasi ketegasan regulasi dan perencanaan anggaran yang matang di masa depan, Kota Malang diharapkan mampu bertransformasi menjadi kota yang berketahanan iklim. Komitmen bersama dalam mengelola sistem drainase bukan sekadar tugas teknis, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warganya di tengah cuaca yang semakin tidak menentu.

Baca Juga:

DPRD Kabupaten Malang Evaluasi Kinerja BPBD

Author Image

Author

Ahnaf muafa