Amithya menyatakan, “Rekomendasi ini disusun berdasarkan data yang kami kumpulkan agar langkah penertiban berjalan adil dan tidak tebang pilih.” Saat ini, pihak DPRD tengah mengumpulkan data, termasuk jumlah tempat hiburan malam, status izin usaha, dan kepatuhan pembayaran pajak.
Pelanggaran Izin Berdampak Pada Pajak
Dalam laporan DPRD, ditemukan empat tempat hiburan malam yang hanya memiliki izin restoran. Padahal, aktivitasnya memenuhi kriteria tempat hiburan malam. Hal ini berdampak signifikan pada pajak yang dibayarkan, di mana restoran hanya dikenakan pajak 10 persen, sementara tempat hiburan malam dikenai 50 persen.
Ketua Fraksi Nasdem-PSI, Dito Arief Nurakhmadi, menambahkan bahwa pihaknya mengusulkan moratorium izin baru untuk tempat hiburan malam sambil menunggu evaluasi selesai. “Ini untuk memastikan dampak ekonomi, sosial, dan lainnya dapat diukur secara komprehensif,” jelas Dito.
Langkah Strategis Penertiban
DPRD Kota Malang memastikan penertiban ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan pajak, tetapi juga untuk menegakkan aturan yang berlaku. Langkah ini mencakup pengumpulan bukti dan pengawasan perizinan agar tidak ada celah penyalahgunaan.
Amithya menambahkan, “Setelah data lengkap, rekomendasi akan segera diterbitkan. Kami berharap pengelola usaha menaati peraturan demi menciptakan transparansi.” Meski demikian, isu moratorium tempat hiburan malam baru belum dibahas secara resmi dalam internal DPRD, melainkan baru berupa usulan dari salah satu fraksi.
Menu Bakso Mas Roy Surabaya, Kenikmatan Bakso Terbaik Di Surabaya !
Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !
Pilihan Menu dan Harga di Calf Coffee & Milkbar di Malang