Breaking

Dua Mahasiswa Aktivis Diduga Memeras Kadisdik Jatim, Ditangkap Saat Terima Uang Diam

Kasus pemerasan yang melibatkan dua mahasiswa aktivis antikorupsi menggemparkan publik Jawa Timur. Kedua mahasiswa tersebut, masing-masing berinisial SH (25) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim. Keduanya diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, dengan meminta uang sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi yang mereka rencanakan dibatalkan.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (19/7/2025) di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua tersangka sebelumnya mengatasnamakan diri sebagai pimpinan sebuah organisasi masyarakat bernama Front Gerakan Rakyat Antikorupsi (FGR). Namun setelah ditelusuri, organisasi tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.

Jules memaparkan bahwa pada Rabu (16/7/2025) kedua tersangka mengirim surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur. Isi tuntutan dalam surat tersebut cukup sensitif, yakni mendesak agar Aries Agung Paewai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan menuduhnya terlibat perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI. Rencana aksi disebut akan digelar pada Senin (21/7/2025) di depan kantor Dispendik Jatim.

Menjelang aksi tersebut, dua orang perwakilan dari pihak korban, yakni IL dan FK, diutus untuk menemui kedua aktivis itu guna membicarakan kemungkinan pembatalan demo. Pertemuan berlangsung pada Sabtu malam di kafe yang telah disepakati. Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka terang-terangan meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat agar mereka tidak melanjutkan rencana aksi maupun unggahan tudingan yang sudah disebarkan di media sosial.

“Keduanya menyampaikan bahwa mereka akan menurunkan konten tuduhan perselingkuhan dan korupsi yang telah diunggah di Instagram dan TikTok milik mereka, dengan catatan menerima sejumlah uang tunai,” kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/7/2025).

Utusan dari pihak korban hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp20,05 juta, jauh di bawah angka yang diminta. Meski demikian, SH dan MSS tetap menerima uang tersebut. Mereka beralasan, sisa uang akan dilunasi belakangan. Tak lama setelah uang diterima, keduanya bersiap meninggalkan lokasi pertemuan sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Bejat! ASN Kota Batu Diduga Cabuli Keponakan, Korban Beri Isyarat Minta Tolong 4 Jari.

Saat keduanya berjalan menuju area parkir untuk mengambil kendaraan, Tim Jatanras Polda Jatim yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan. Dari tangan SH ditemukan uang Rp20 juta yang disimpan di dalam paper bag dan diletakkan di saku bajunya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menambahkan bahwa penyidik masih mendalami apakah kedua tersangka pernah melakukan perbuatan serupa kepada pihak lain sebelumnya. “Secara umum, ini yang pertama kali terhadap korban. Namun kami akan terus telusuri kemungkinan aksi serupa di tempat lain,” ujar Widi.

Selain uang tunai Rp20 juta, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik para tersangka, surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi yang dikirimkan pada 16 Juli 2025, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti tersebut kini disita untuk mendukung proses penyidikan.

Perbuatan yang dilakukan SH dan MSS dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi keduanya mencapai sembilan tahun penjara.

Penangkapan ini sekaligus membatalkan rencana demonstrasi yang semula dijadwalkan pada Senin (21/7/2025). Bukannya memimpin aksi, kedua mahasiswa itu kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak hari Senin tersebut. “Mereka resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Jules Abraham Abast.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa gerakan antikorupsi harus dijalankan dengan integritas dan prosedur yang benar. Tindakan memanfaatkan isu sensitif untuk mendapatkan keuntungan pribadi justru merusak citra perjuangan antikorupsi. Polda Jatim memastikan akan melanjutkan penyelidikan dengan transparan agar publik mendapat kejelasan mengenai kasus yang tengah disorot ini.

Saat berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Masyarakat menanti hasil penyidikan berikutnya, termasuk apakah akan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sempat menggegerkan Jawa Timur tersebut.

Baca Juga: Malang – Bukannya Berterima Kasih, Residivis Ini Justru Mencuri Minggu 20 juli 2025