Breaking

Dua Pemuda Dampit Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Sabu

Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Malang berhasil menangkap dua pemuda. Diduga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penangkapan berlangsung pada Kamis (31/10/2024) malam dengan bukti kuat yang mengindikasikan keduanya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan di Kamar Pengemasan Sabu

Kedua tersangka diketahui bernama Giovani Gobino Pratama (25), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, dan Septian Ibat Fadila (25), warga Desa Dampit, Kecamatan Dampit. Saat polisi menggerebek, keduanya ditemukan sedang mengemas sabu ke dalam plastik-plastik kecil di kamar mereka. “Sabu-sabu yang telah dibagi itu rencananya akan diedarkan dengan modus diranjau,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Polisi menduga bahwa kedua pemuda tersebut bertindak sebagai kurir yang bekerja di bawah jaringan pengedar yang dikendalikan oleh sosok berinisial U. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca juga:

Nenek di Malang Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Sengaja Duduk di Tengah Rel

Barang Bukti dan Upah sebagai Kurir

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting berupa 22 paket sabu dengan total berat sekitar 45 gram. Selain itu, ditemukan pula satu set alat hisap, dua unit timbangan digital, dan 400 lembar plastik klip untuk mengemas sabu. “Sebagai kurir mereka mendapat upah Rp 100.000 per kali tugas, sementara harga sabu yang mereka jual bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta,” tutur AKP Yussi Purwanto.

Kedua tersangka mengaku nekat menjadi kurir sabu karena mengalami tekanan ekonomi yang berat. Menurut keterangan polisi, kedua pemuda tersebut bekerja serabutan sebelum akhirnya terjerat dalam jaringan peredaran narkotika. “Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka nekat menjadi kurir sabu itu karena desakan ekonomi,” tambah Yussi.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Giovani dan Septian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, mereka diancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Polisi berharap kasus ini bisa mengungkap lebih jauh jaringan peredaran sabu di wilayah Malang Raya, khususnya di Kecamatan Dampit.

Baca juga:

Kecelakaan Truk Kontainer Lawan Arah di Cipondoh Tangerang, Puluhan Motor dan Pejalan Kaki Jadi Korban