Breaking

Eks Marinir TNI RI yang Berperang di Rusia Ajukan Kembali Jadi WNI, Ini Respons Kemlu 2025

infomalang.com/ Nama Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL , tengah menjadi sorotan publik setelah aksinya bergabung dengan militer Rusia menuai polemik. Yang lebih mengejutkan, kini ia mengajukan permohonan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah status kewarganegaraannya dicabut akibat tindakannya tersebut.

Satria mengetahui penandatanganan kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia untuk bergabung dalam militer negara tersebut. Tindakan ini secara otomatis melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tanpa izin Presiden dianggap melepaskan kewarganegaraannya.

Permohonan untuk kembali menjadi WNI disampaikan Satria melalui video yang ia unggah di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah Indonesia dan mengakui bahwa dirinya tidak menerima konsekuensi dari penandatanganan kontrak tersebut.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria dalam video yang beredar luas pada Selasa, 22 Juli 2025.

Satria juga menyatakan bahwa keputusannya untuk bergabung dengan militer Rusia bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap Indonesia, melainkan semata-mata demi mencari nafkah dan masa depan yang lebih baik.

“Saya tidak pernah tinggal di negara lain. Tujuan saya ke Rusia hanya untuk mencari nafkah dan membantu keluarga,” tambahnya.

Dalam video yang sama, Satria memohon kepada sejumlah tokoh penting Indonesia, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) agar membantu mengakhiri kontraknya dengan militer Rusia dan memulihkan status kewarganegaraannya.

Baca Juga: Surat Pemberitahuan Karnaval Karangjuwet Karangploso 2025 Tuai Kritik Netizen

Tanggapan Kementerian Rusia

Menanggapi permohonan tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa status kewarganegaraan Satria merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” jelas Rolliansyah kepada media.

Meski begitu, Rolliansyah memastikan bahwa Kemlu melalui KBRI Moskow terus melakukan pemantauan dan komunikasi dengan Satria. Ia menekankan bahwa Kemlu memiliki tanggung jawab untuk melindungi setiap warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk yang menghadapi masalah hukum atau administratif seperti yang dialami Satria.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Prosedur Kembali Menjadi WNI Dari Rusia

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia masih dapat mengajukan permohonan untuk menjadi WNI kembali. Namun proses ini tidak serta-merta, karena harus melalui tahapan administrasi, termasuk pemeriksaan latar belakang, alasan kehilangan status WNI, dan persetujuan dari Presiden RI.

Beberapa pakar hukum menilai bahwa peluang Satria untuk kembali menjadi WNI tetap terbuka, namun akan ditentukan oleh niat baik, bukti integritas, serta penilaian keamanan nasional. Terlebih lagi, keterlibatannya dalam militer negara asing, meskipun tidak dimaksudkan sebagai tindakan permusuhan, tetap menjadi faktor pertimbangan yang serius.

Tanggapan Beragam Masyarakat

Kisah Satria menuai berbagai respon dari masyarakat. Di satu sisi, banyak yang menyatakan empati terhadap situasi ekonomi yang memaksanya membuat keputusan ekstrem. Mereka berpendapat bahwa negara seharusnya mempertimbangkan latar belakang Satria sebagai mantan prajurit yang dulu pernah mengabdi ke Indonesia.

Namun, di sisi lain, terdapat suara-suara yang menuntut agar hukum ditegakkan tanpa kompromi. Menurut mereka, bergabung dengan militer negara asing tetap merupakan pelanggaran serius, terlepas dari alasan ekonomi atau ketidaktahuan. Mereka khawatir, jika kasus ini ditoleransi, akan muncul preseden buruk bagi warga negara lainnya.

Di media sosial, sejumlah warganet menyuarakan pendapat yang beragam. Beberapa pihak menyebut bahwa pemerintah perlu bijaksana dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sementara yang lain menilai bahwa Satria seharusnya menjalani proses hukum terlebih dahulu sebelum mendapatkan kembali status WNI.

Polemik ini juga menjadi refleksi bagi pemerintah mengenai perlindungan dan edukasi terhadap WNI di luar negeri. Banyak pihak menilai perlunya adanya sistem informasi dan pendampingan hukum yang lebih kuat, khususnya bagi WNI yang hendak bekerja atau tinggal di negara-negara dengan sistem hukum dan militer yang kompleks.

Baca Juga: Dispangtan Kota Malang Temukan Beberapa Merk Beras Oplosan