Infomalang – Dalam hitungan tiga hari, Polres Malang menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Dua pengedar sabu berhasil diringkus Satresnarkoba dalam operasi yang berlangsung sejak 31 Agustus hingga 2 September 2025. Aksi ini sekaligus membuktikan kalau aparat hukum di Bumi Kanjuruhan tidak main-main soal perang melawan narkoba.
Awal Informasi dari Warga
Cerita penangkapan pertama dimulai dari laporan masyarakat. Warga di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, curiga dengan aktivitas seorang pemuda yang bolak-balik terlihat melakukan transaksi mencurigakan. Informasi ini segera ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Malang dengan penyelidikan intensif.
“Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar.
Benar saja, Minggu (31/8) malam, polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AM, 27 tahun, di kontrakannya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala: 14,68 gram sabu-sabu, 400 plastik klip kosong, timbangan digital, pipet kaca, alat isap, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti ini menunjukkan kalau AM cukup aktif dalam peredaran narkoba,” tegas Bambang.
Penangkapan Kedua di Bululawang
Tak berhenti di situ, operasi berlanjut ke Kecamatan Bululawang. Setelah mendapatkan informasi peredaran narkotika di Desa Krebet, polisi mengarahkan penyelidikan ke rumah seorang pemuda berinisial AK, 28 tahun.
Selasa (2/9), petugas menggerebek rumah AK di Jalan Tugu Hitam II. Dari penggeledahan, ditemukan 30 paket sabu dengan berat total 13,08 gram yang sudah dikemas rapi dalam PCR Tube. Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan plastik klip, timbangan digital, dan ponsel.
Tak hanya itu, ada juga 200 PCR tube kosong dan 19 pak plastik klip transparan kecil yang disiapkan untuk membagi sabu dalam kemasan kecil. Paket itu biasanya dijual Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per kemasan. Dari pengakuan AK, dia bisa meraup untung Rp50 ribu dari setiap paket yang terjual.
“Pelaku sudah lama kami pantau. Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan kalau dia terlibat aktif dalam peredaran sabu,” jelas Bambang.
Baca Juga: Kosayu Melaju ke Final DBL Usai 21 Poin telah Louisa Antoinette Raih
Total Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari dua kasus ini, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu dengan total berat 27,76 gram. Kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara menanti.
Komitmen Polres Malang
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Malang dalam memerangi narkotika. Tidak hanya fokus pada pelaku kecil, kepolisian juga bertekad menelusuri jaringan yang lebih besar, termasuk siapa bandar dan pemasok sabu-sabu tersebut.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Harapannya, jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Malang bisa terungkap lebih luas,” tambah Bambang.
Refleksi Masyarakat
Kisah penangkapan ini memberi pelajaran penting bagi masyarakat. Narkoba memang bukan sekadar masalah individu, tapi sudah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan daerah. Fakta bahwa dua pemuda di usia produktif bisa terjerat peredaran sabu menjadi alarm keras bagi semua pihak.
Apalagi, modus yang digunakan para pelaku semakin beragam. Dari penggunaan PCR tube untuk mengemas sabu, hingga sistem distribusi kecil-kecilan demi menyamarkan aktivitasnya. Tanpa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, kasus ini bisa jadi tak terungkap secepat itu.
Baca Juga”: Pariwisata Tertekan Usai Unjuk Rasa, Kunjungan Wisatawan Turun Signifikan
Dalam tiga hari, Polres Malang berhasil membuktikan kecepatan dan ketegasan dalam menindak pengedar narkoba. Dengan total barang bukti hampir 28 gram sabu, kasus ini jadi bukti nyata kalau peredaran narkotika di Kabupaten Malang masih mengkhawatirkan.
Namun di sisi lain, keberhasilan operasi ini juga menunjukkan harapan. Bahwa ketika polisi dan masyarakat berjalan seiring, upaya memberantas narkoba bisa lebih efektif. Bagi warga Bumi Kanjuruhan, cerita ini menjadi pengingat: jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, karena satu laporan bisa menyelamatkan banyak generasi dari jerat narkoba.















