Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat lonjakan jumlah saham dengan harga di bawah Rp 10 per lembar. Angka tersebut kini mencapai 22 perusahaan, meningkat signifikan dari 18 perusahaan pada September 2024. Fenomena ini memicu pertanyaan tentang kondisi pasar dan nasib emiten-emiten tersebut.
Dari 22 saham tersebut, terdapat beragam harga yang tersebar. Tiga saham berada di harga Rp 1 per saham, satu saham di Rp 2, dua di Rp 5, dua di Rp 6, tiga di Rp 7, delapan di Rp 8, dan tiga saham di harga Rp 9. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), dan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) menjadi tiga emiten yang masih bertahan di harga Rp 1 per saham.
Baca Juga : Lo Kheng Hong Pernah Hampir Bangkrut! Rahasianya Selamat dari Krisis 1998?

Ke-22 saham ini berada di bawah pengawasan khusus BEI dan diperdagangkan menggunakan metode full periodic call auction (FCA). Sistem ini membuat pergerakan harga saham sulit diprediksi, hanya bergantung pada Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).
Penerapan FCA ini merupakan bagian dari Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (berlaku sejak 9 Juni 2023) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (berlaku sejak 12 Juni 2023). Perubahan ini memungkinkan saham-saham dengan notasi khusus untuk mencapai harga Rp 1 per saham.
Salah satu kriteria masuknya perusahaan ke papan pemantauan khusus adalah ketidakmampuan memenuhi persyaratan BEI, termasuk memiliki ekuitas atau modal negatif. Namun, BEI tidak serta-merta menghentikan perdagangan saham-saham tersebut. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan untuk menyelidiki penyebab ekuitas negatif.
Papan Pemantauan Khusus ini tidak hanya berlaku untuk saham di bawah Rp 50 per saham, tetapi juga saham dengan notasi khusus lainnya. Bahkan, saham berkapitalisasi pasar besar (big cap) yang mengalami kenaikan harga signifikan juga berpotensi masuk ke dalam papan ini jika memenuhi beberapa persyaratan. Kondisi ini menjadi sorotan dan perlu diwaspadai oleh investor.
(Daftar 22 saham yang harganya di bawah Rp 10 per lembar akan dicantumkan di sini, menggantikan placeholder yang ada di artikel asli)
Baca Juga : Harga Jeblok! 22 Saham di Bawah Rp 10, Apa yang Terjadi?















