Breaking

Harta Karun Rp 15 Triliun, Nasib Penemunya Malah Tragis!

Bayangkan menemukan harta karun bernilai fantastis, namun tetap hidup dalam kemiskinan. Kisah pilu ini dialami Mat Sam, warga Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan. Pada 1965, ia dan empat rekannya menemukan intan raksasa seberat 166,75 karat – intan terbesar dalam sejarah Indonesia – namun tak pernah merasakan manisnya kekayaan.

Baca Juga : Masjid di Malang yang Bagikan Takjil Gratis, Cocok untuk Mahasiswa !

Penemuan bersejarah itu terjadi pada Kamis, 26 Agustus 1965. Saat mencari intan seperti biasa, mereka menemukan intan biru kemerahan yang berkilau. Temuan ini menggemparkan warga dan menarik perhatian pemerintah. Menurut harian Pikiran Rakyat (31 Agustus 1965), intan tersebut diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah, hampir menyamai berlian Koh-i-Noor yang menghiasi mahkota Kerajaan Inggris.

Harta Karun Rp 15 Triliun, Nasib Penemunya Malah Tragis!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, alih-alih menjadi kaya raya, Mat Sam justru kehilangan segalanya. Pemerintah mengambil alih intan tersebut dengan alasan akan digunakan untuk pembangunan Kalimantan Selatan dan pengembangan teknologi pertambangan intan. Berita di surat kabar Angkatan Bersenjata (11 September 1967) menyebutkan intan itu diamankan di Kabupaten Banjar lalu dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Presiden Soekarno. Proses pengambilannya, menurut pemberitaan, bertentangan dengan keinginan para penemu.

Sebagai kompensasi, Mat Sam dan rekan-rekannya dijanjikan ibadah haji gratis. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati. Dua tahun kemudian, mereka terpaksa bersuara, memohon keadilan dan meminta pemerintah menunaikan janjinya. Laporan Kompas (11 September 1967) menggambarkan kehidupan mereka yang sangat sengsara. Para penemu, tulis Kompas, hidup dalam kekurangan dan tak pernah merasakan manfaat dari penemuan mereka.

Baca Juga : Gak Nyangka! 5 Orang Terkaya Indonesia Tahun Ini Bikin Melongo!

Berdasarkan harga emas tahun 1967 yang tercantum di harian Nusantara (15 Agustus 1967), intan tersebut bernilai Rp 3,5 miliar atau sekitar US$ 248 ribu saat itu. Jika dikonversi ke nilai sekarang dengan patokan harga emas 2024, nilainya mencapai Rp 15,22 triliun! Jumlah yang sangat fantastis.

Mat Sam dan rekan-rekannya, melalui kuasa hukum, menyampaikan keluhan mereka kepada Presidium Kabinet Ampera, Jenderal Soeharto, berharap pemerintah meninjau kembali kasus ini. Namun, nasib selanjutnya Mat Sam dan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan tak tercatat dalam sejarah. Kisah ini menyisakan pertanyaan besar tentang keadilan dan nasib orang kecil di tengah gemerlap kekayaan alam Indonesia.