Suaramedia.id – Peran debt collector dalam bisnis pinjaman online (pinjol) memang krusial. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membatasi aksi penagihan dengan aturan baru yang cukup ketat. Aturan ini tertuang dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) dan bertujuan melindungi nasabah dari praktik penagihan yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara pinjol wajib transparan soal prosedur pengembalian dana. Lebih jauh, penagihan harus dilakukan secara etis dan dilarang keras menggunakan ancaman, intimidasi, serta unsur SARA. Jam penagihan pun dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Yang terpenting, penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector yang bekerja sama dengan mereka. Aturan ini sejalan dengan UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), yang mengancam pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan miliar rupiah.

Berikut aturan baru OJK untuk pinjol yang berlaku mulai 2024:
-
Bunga dan Biaya Turun: Bunga pinjol dibatasi 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari aturan sebelumnya. Aturan ini mencakup bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya (kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak).
-
Denda Keterlambatan Diturunkan: Besaran denda keterlambatan juga diatur lebih rendah, baik untuk sektor produktif maupun konsumtif, dan akan terus diturunkan secara bertahap hingga 2026.
-
Batas Pinjaman Tiga Platform: Nasabah hanya boleh meminjam maksimal di tiga platform pinjol untuk mencegah gali lubang tutup lubang.
-
Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam: Penagihan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
-
Penagihan Lebih Ketat: Ancaman, intimidasi, dan unsur SARA dalam penagihan dilarang keras. Cyber bullying juga termasuk pelanggaran.
-
Kontak Darurat Bukan untuk Penagihan: Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan. Persetujuan dari kontak darurat wajib didapatkan terlebih dahulu.
-
Pinjol Wajib Asuransi: Penyelenggara pinjol wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mitigasi risiko.
Aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan. Infomalang.com mencatat, pelanggaran terhadap aturan ini akan berdampak hukum yang berat bagi penyelenggara pinjol.