Breaking

Hati-Hati! Aturan Pinjol Baru 2025 Bakal Bikin Kamu Ketar-Ketir!

Nasabah pinjaman online (pinjol) perlu waspada. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan aturan baru pinjol yang mulai berlaku 2024, dengan beberapa poin efektif pada 2025. Aturan ini mencakup bunga, denda, batas platform pinjaman, hingga aturan ketat penagihan utang.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pelanggaran, termasuk penyebaran informasi menyesatkan atau penagihan ilegal, bisa dijatuhi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Bom! KPPU Tuduh Kartel Pinjol, AFPI: Kami Korban!

Inilah poin penting yang perlu diketahui nasabah

  1. Bunga Dibatasi
    OJK menetapkan bunga pinjaman maksimal 0,1%–0,3% per hari. Biaya lainnya juga diatur lebih rinci, mencegah praktik pemberian bunga berlebihan.
  2. Denda Keterlambatan Diturunkan
    Denda keterlambatan akan diturunkan secara bertahap hingga 2026, baik untuk pinjaman konsumtif maupun produktif. Meski lebih ringan, pembayaran tepat waktu tetap disarankan.
  3. Maksimal Pinjam di Tiga Platform
    Debitur hanya boleh aktif di tiga platform pinjol guna menghindari praktik gali lubang tutup lubang. Ini sekaligus mendorong manajemen keuangan yang sehat.
  4. Jam Penagihan Dibatasi
    Debt collector hanya boleh menagih hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pihak penyelenggara bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama.
  5. Penagihan Bebas Intimidasi dan SARA
    Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau pelecehan berbasis SARA. Penagihan via media sosial juga diawasi ketat.
  6. Kontak Darurat Tak Boleh Ditagih
    Kontak darurat hanya boleh dihubungi untuk memastikan keberadaan debitur, bukan untuk penagihan. Persetujuan dari pihak kontak darurat wajib didapatkan lebih dulu.
  7. Pinjol Wajib Berasuransi
    Penyelenggara pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk perlindungan nasabah dari risiko.

Dengan aturan baru ini, OJK ingin menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Pahami regulasi ini agar terhindar dari jerat hukum dan kerugian finansial.

Baca juga: Skandal Pinjol & Gaji Karyawan: Holding BUMN Farmasi Dihujani Pertanyaan DPR!