economics

Heboh! Pejabat BI Jadi Komisaris BRI dan BNI, Ini Kata Bank Indonesia!

42
×

Heboh! Pejabat BI Jadi Komisaris BRI dan BNI, Ini Kata Bank Indonesia!

Share this article
Heboh! Pejabat BI Jadi Komisaris BRI dan BNI, Ini Kata Bank Indonesia!

Suaramedia.id – Geger jagat perbankan! Dua pejabat aktif Bank Indonesia (BI) menduduki kursi komisaris di dua bank BUMN raksasa, yakni BRI dan BNI. Infomalang.com sebelumnya memberitakan bahwa Edi Susianto, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, resmi menjadi Komisaris Independen BRI dalam RUPS awal pekan ini. Sementara itu, Donny Hutabarat, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, kini menjabat sebagai komisaris di BNI.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan akan memberikan penjelasan lengkap setelah seluruh proses RUPS bank-bank BUMN tersebut rampung. "Kita lihat prosesnya masih terus berlangsung ya, jadi untuk itu belum ada komen dulu," ujar Denny saat ditemui di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (28/3/2025).

Juragan Kost
Heboh! Pejabat BI Jadi Komisaris BRI dan BNI, Ini Kata Bank Indonesia!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meski demikian, Denny memastikan BI sebagai otoritas moneter akan taat pada seluruh regulasi yang berlaku terkait pengangkatan komisaris di BUMN, termasuk kemungkinan mundur dari jabatannya di BI jika diperlukan. "Artinya BI tetap akan memenuhi semua ketentuan yang ada, tapi untuk resminya belum," tegasnya.

Aturan pengangkatan komisaris BUMN merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 120 UU tersebut mengatur kemungkinan adanya satu atau lebih Komisaris Independen dan satu orang Komisaris Utusan. Komisaris independen, sesuai keputusan RUPS, harus berasal dari pihak yang tidak berafiliasi dengan pemegang saham utama, direksi, dan/atau komisaris lainnya.

Lebih spesifik, syarat komisaris independen tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Pasal 21 POJK tersebut menetapkan beberapa persyaratan, antara lain: bukan karyawan atau memiliki wewenang di emiten/perusahaan publik dalam enam bulan terakhir (kecuali pengangkatan kembali); tidak memiliki saham langsung/tidak langsung; tidak memiliki hubungan afiliasi dengan emiten/perusahaan publik, komisaris, direksi, atau pemegang saham utama; dan tidak memiliki hubungan usaha langsung/tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha emiten/perusahaan publik tersebut. Kejelasan aturan ini pun menjadi sorotan publik.