Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan akan meninjau ulang aturan penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan ini muncul setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan hingga memicu pemberlakuan trading halt.
Baca Juga : Inilah 5 Aplikasi Musik Tanpa Iklan: Pilihan Terbaik untuk Mendengarkan Lagu Favorit
“Regulasi halt 5% ini diberlakukan saat pandemi Covid-19, dan perlu ditinjau kembali,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/3/2025). Meskipun tidak secara gamblang menjelaskan alasannya, Airlangga menekankan perlunya review terhadap aturan tersebut. Ia bahkan menyoroti mekanisme suspensi otomatis yang perlu dievaluasi.

Aturan trading halt saat ini mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. Aturan tersebut mewajibkan penghentian perdagangan selama 30 menit jika IHSG anjlok lebih dari 5%. Penghentian dapat diperpanjang 30 menit lagi di hari yang sama jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 10%.
Pada perdagangan Selasa, IHSG ditutup melemah 3,84% di level 6.223,39. Penurunan ini lebih ringan dibandingkan sesi I, di mana BEI sempat menghentikan perdagangan sementara setelah IHSG ambruk lebih dari 5%. Setelah perdagangan dilanjutkan, IHSG bahkan sempat menyentuh level 6.084, atau penurunan hingga 7%. Kejadian ini pun memicu pertanyaan publik dan desakan untuk meninjau ulang aturan trading halt yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Langkah peninjauan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan terukur.
Baca Juga : IHSG Ambrol 6%! Ekonomi RI di Ujung Tanduk?















