Breaking

Ingin Predikat Cum Laude? Pahami 5 Ketentuan Akademik Ini

Muhamad Dzaki

20 February 2026

Mahasiswa dengan Predikat Cum Laude
Ingin Predikat Cum Laude Pahami 5 Ketentuan Akademik Ini

Infomalangcom – Predikat cum laude menjadi impian banyak mahasiswa di Indonesia. Gelar kehormatan ini diberikan kepada lulusan yang menunjukkan prestasi akademik sangat memuaskan selama masa studi.

Dalam sistem pendidikan tinggi nasional, ketentuan mengenai predikat kelulusan umumnya mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pedoman akademik masing-masing perguruan tinggi.

Secara umum, aturan tentang standar nasional pendidikan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Meskipun detail teknis predikat kelulusan ditetapkan oleh masing-masing kampus, terdapat beberapa syarat umum yang hampir selalu berlaku untuk meraih predikat cum laude.

Memenuhi Batas Minimal IPK

Syarat paling utama untuk memperoleh predikat cum laude adalah Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK yang tinggi. Di sebagian besar perguruan tinggi Indonesia, predikat cum laude diberikan kepada lulusan dengan IPK minimal 3,50 dari skala 4,00.

Beberapa kampus bahkan menetapkan batas lebih tinggi, seperti 3,60 atau 3,75, tergantung kebijakan akademik masing-masing.

IPK dihitung berdasarkan seluruh nilai mata kuliah yang ditempuh selama masa studi. Oleh karena itu, konsistensi performa akademik sejak semester awal sangat menentukan.

Mahasiswa yang ingin meraih cum laude perlu menjaga stabilitas nilai, bukan hanya mengandalkan peningkatan di semester akhir.

Baca Juga : PMB 2026 UIN Malang Bidik Siswa SMA, Perluasan Jalur dan Sosialisasi Diperkuat

Menyelesaikan Studi Tepat Waktu

Selain IPK, masa studi juga menjadi pertimbangan penting. Banyak perguruan tinggi mensyaratkan kelulusan tepat waktu sebagai salah satu kriteria cum laude. Untuk jenjang sarjana, masa studi normal adalah delapan semester atau empat tahun.

Mahasiswa yang melebihi batas waktu tertentu, misalnya lebih dari satu semester tambahan, sering kali tidak berhak mendapatkan predikat cum laude meskipun IPK memenuhi syarat. Ketentuan ini bertujuan mendorong mahasiswa menyelesaikan studi secara efektif dan terencana.

Tidak Pernah Mengulang Mata Kuliah Secara Signifikan

Beberapa perguruan tinggi juga mensyaratkan bahwa mahasiswa penerima cum laude tidak memiliki riwayat pengulangan mata kuliah dalam jumlah signifikan.

Walaupun aturan ini tidak selalu tertulis secara eksplisit dalam regulasi nasional, pedoman akademik internal kampus kerap menjadikannya indikator kualitas akademik.

Pengulangan mata kuliah dapat memengaruhi persepsi terhadap konsistensi capaian belajar. Oleh sebab itu, mahasiswa perlu merencanakan pengambilan mata kuliah secara matang dan memastikan beban studi sesuai kemampuan.

Tidak Pernah Mendapat Sanksi Akademik

Aspek nonakademik juga menjadi pertimbangan. Mahasiswa yang pernah menerima sanksi akademik berat, seperti pelanggaran kode etik atau kecurangan dalam ujian, umumnya tidak memenuhi syarat untuk predikat cum laude.

Perguruan tinggi memiliki kode etik dan tata tertib yang mengatur perilaku mahasiswa. Integritas akademik menjadi bagian penting dalam penilaian kelulusan dengan predikat kehormatan. Dengan demikian, menjaga sikap profesional dan etis sama pentingnya dengan menjaga nilai.

Lulus Ujian Tugas Akhir dengan Hasil Sangat Baik

Tugas akhir atau skripsi merupakan komponen penting dalam pendidikan sarjana. Banyak kampus mensyaratkan nilai minimal tertentu pada sidang tugas akhir untuk dapat memperoleh predikat cum laude. Biasanya nilai yang diharapkan berada pada kategori sangat memuaskan atau setara huruf A.

Kualitas penelitian, kemampuan analisis, serta performa saat sidang menjadi penentu utama. Persiapan matang, bimbingan intensif dengan dosen pembimbing, dan manajemen waktu yang baik akan sangat membantu mahasiswa mencapai hasil optimal.

Memahami Kebijakan Kampus Secara Spesifik

Meskipun terdapat pola umum, penting untuk dipahami bahwa setiap perguruan tinggi memiliki peraturan akademik tersendiri. Oleh karena itu, mahasiswa sebaiknya merujuk pada buku pedoman akademik atau laman resmi kampus untuk memastikan detail syarat cum laude yang berlaku.

Informasi resmi biasanya tersedia di situs universitas atau fakultas masing-masing. Dengan memahami aturan sejak awal, mahasiswa dapat menyusun strategi belajar yang terarah dan realistis.

Meraih predikat cum laude bukan hanya tentang angka IPK, tetapi juga tentang konsistensi, integritas, dan manajemen waktu selama menjalani perkuliahan.

Dengan memenuhi lima ketentuan akademik di atas serta menjaga komitmen belajar, peluang untuk lulus dengan predikat kehormatan akan semakin terbuka lebar.

Baca Juga : Ingin Kuliah Matematika? Ini 5 Jurusan Terbaik di Indonesia Menurut EduRank 2025

Author Image