Breaking

Kambuh Lagi! Residivis Pencuri Mesin Speedboat Ditangkap di Batu Ampar

Infomalang – Satuan Reserse Polsek Batu Ampar kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial AA alias Dulkaut (48), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap usai melakukan aksi pencurian mesin speedboat milik warga Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (8/10/2025).

Kasus ini sempat membuat resah masyarakat nelayan setempat karena peristiwa pencurian mesin perahu di wilayah itu bukan kali pertama terjadi. Kejadian terbaru tersebut akhirnya terbongkar berkat laporan cepat dari korban dan kerja sigap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Berdasarkan informasi yang diterima, korban awalnya mendapat kabar dari seorang nelayan bahwa speedboat miliknya ditemukan hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari tempat kapal itu disandarkan. Saat dicek, benar bahwa mesin speedboat telah hilang. Korban pun segera melapor ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi sosok pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kasubsi Penmas Polsek Batu Ampar, Aiptu Ade, menyebut bahwa hasil penyelidikan dan rekaman CCTV menjadi bukti kuat keterlibatan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil memastikan keterlibatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speedboat milik korban dengan menggunakan peralatan sederhana,” ujar Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).

Barang Bukti dan Modus Aksi

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan untuk mendekati target serta tiga buah kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang digunakan untuk melepas mesin dari bodi speedboat.

Baca Juga: Gerakan Mata Sehat! Dinkes Kota Malang Bagikan 500 Kacamata untuk Anak Sekolah

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Ia mengincar speedboat yang ditinggalkan tanpa pengawasan pada malam hari, kemudian melepas mesin menggunakan alat sederhana sebelum membawanya kabur menggunakan sampan.

“Pelaku sudah berpengalaman dan tahu celah keamanan di sekitar pelabuhan kecil. Ia memilih waktu malam agar tidak mudah terlihat,” terang Aiptu Ade.

Pernah Dipenjara, Kini Kambuh Lagi

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AA alias Dulkaut merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa beberapa tahun lalu. Setelah bebas, rupanya ia kembali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama.

Menurut polisi, pelaku diduga mengalami kesulitan ekonomi sehingga kembali melakukan tindakan kriminal. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam aksi-aksi pencurian mesin speedboat di wilayah pesisir Kubu Raya.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku juga terlibat dalam kejahatan serupa di lokasi lain. Saat ini kami masih mendalami keterangannya dan menelusuri jaringan yang mungkin ikut berperan,” jelas Aiptu Ade.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga pesisir agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap perahu serta mesin speedboat milik mereka. Pemasangan lampu penerangan dan CCTV sederhana di area dermaga disarankan untuk mencegah aksi serupa di kemudian hari.

“Pencurian di wilayah pesisir sering terjadi karena pengawasan yang minim. Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika ada orang mencurigakan,” tegas Aiptu Ade.

Baca Juga: Tragis, PKL Kota Batu Ditemukan Tewas Gantung Diri Usai Gagal Jadi Ojol

Penangkapan residivis AA menjadi bukti keseriusan Polsek Batu Ampar dalam menjaga keamanan wilayah pesisir. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan aset perikanan dan kelautan perlu ditingkatkan, mengingat banyak pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan masyarakat.

Dengan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan wilayah pesisir Kubu Raya tetap aman dari tindak kejahatan serupa.