Breaking

Kasus Bullying di Sukun Malang Diselidiki Polresta Setelah Laporan Viral di Media Sosial

infomalang – Fenomena kekerasan di kalangan remaja kembali mengguncang Kota Malang setelah sebuah video perundungan atau kasus bullying viral di berbagai platform media sosial.

Video yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami seorang remaja perempuan di kawasan Kecamatan Sukun ini memicu kecaman publik yang meluas, mendorong reaksi cepat dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota untuk segera melakukan penelusuran dan tindakan hukum.

Reaksi cepat aparat menunjukkan komitmen serius dalam menanggapi kasus bullying, yang kini tidak hanya dilihat sebagai masalah sosial atau kenakalan remaja, tetapi sebagai tindak pidana yang memiliki dampak psikologis dan sosial jangka panjang yang merusak bagi korban.

Tindak Lanjut Cepat Polresta Malang Kota dan Identifikasi Pelaku

Menyusul laporan visual yang beredar luas sejak Rabu malam, pihak Polresta Malang Kota segera mengambil langkah proaktif. Iptu Khusnul Khotimah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, mengonfirmasi bahwa tim gabungan dari Polsek Sukun dan Unit PPA telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian.

“Kami telah bergerak cepat setelah video tersebut viral. Prioritas utama kami adalah memastikan kondisi korban dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Iptu Khusnul Khotimah.

Hingga berita ini diturunkan, Polisi telah berhasil mengantongi identitas lengkap korban dan para terduga pelaku, yang seluruhnya adalah remaja perempuan.

Korban, didampingi pihak keluarga, saat ini sedang dalam proses formalisasi laporan resmi ke Unit PPA Polresta Malang Kota. Polisi juga memastikan telah memberikan pendampingan psikologis awal bagi korban untuk memulihkan trauma yang dialami.

Detail Kronologi Kekerasan yang Memicu Kecaman

Video amatir yang menjadi bukti kunci dalam kasus bullying ini berdurasi singkat namun menampilkan adegan kekerasan yang cukup brutal.

Rekaman tersebut menunjukkan seorang remaja perempuan (korban) duduk di anak tangga sambil memainkan ponselnya. Tiba-tiba, tiga remaja perempuan lain mendekati korban. Aksi kekerasan dimulai dengan:

  1. Pemukulan dan Dorongan: Pelaku secara sporadis melayangkan pukulan. Korban sempat mencoba berdiri namun didorong dengan keras hingga hampir terjatuh.
  2. Intimidasi Berkelanjutan: Meskipun korban terlihat menangis dan mencoba melindungi wajahnya dengan tangan, pelaku tidak menghentikan aksinya. Bahkan, salah satu pelaku terekam menantang korban untuk berkelahi dengan rekannya, menunjukkan unsur intimidasi dan pengeroyokan.

Baca Juga: Aksi Tak Masuk Akal Pencuri Mobil di Malang Lewat Gorong-Gorong

Kejadian yang terekam di ruang publik ini memicu gelombang kecaman di media sosial, di mana netizen mendesak penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera, sekaligus menyoroti perlunya pendidikan anti-perundungan yang lebih efektif di sekolah.

Penyelidikan Mendalam dan Fokus pada Restorative Justice

Kompol Riyan Wahyuningtiyas, Kepala Polsek Sukun, melalui Kanit Reskrim AKP Wardi Waluyo, memastikan bahwa seluruh materi penyidikan telah dilimpahkan ke Unit PPA untuk penanganan yang sensitif terhadap anak dan remaja.

Pihak kepolisian menekankan bahwa penyelidikan tidak hanya akan berhenti pada penangkapan, tetapi juga akan mendalami akar masalah.

“Kami akan mendalami motif di balik perundungan ini, termasuk kemungkinan adanya provokasi yang berasal dari media sosial, lingkungan pertemanan, atau konflik pribadi. Tujuannya adalah untuk memahami dinamika di antara para remaja ini,” jelas AKP Wardi.

Mengingat korban dan pelaku masih berada di bawah umur, proses hukum berpotensi diarahkan pada pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, hal ini tidak mengurangi pentingnya sanksi edukatif dan terapi psikologis bagi terduga pelaku untuk menyadari dampak tindakan mereka, sambil tetap memastikan hak korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Seruan Peningkatan Pengawasan dan Literasi Digital

Kasus bullying di Sukun ini menambah panjang daftar insiden kekerasan remaja di Indonesia, menyoroti kegagalan kolektif dalam melindungi anak-anak di ruang digital dan fisik.

  • Peran Keluarga: Polresta Malang Kota mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan, bukan hanya terhadap aktivitas fisik anak, tetapi juga aktivitas digital mereka. Orang tua harus membangun komunikasi terbuka untuk mengidentifikasi tanda-tanda anak menjadi korban atau pelaku perundungan.
  • Edukasi Sekolah: Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat program pendidikan karakter, empati, dan anti-kekerasan di semua jenjang sekolah. Sekolah harus menjadi safe space yang responsif terhadap laporan perundungan.
  • Literasi Digital: Pentingnya literasi digital ditekankan, mengingat banyak kasus bullying kini diawali atau diperburuk melalui media sosial. Remaja harus diajarkan konsekuensi hukum dan moral dari menyebarkan konten kekerasan atau cyberbullying.

Kasus bullying di Sukun Malang adalah pengingat yang menyakitkan bahwa kekerasan remaja adalah masalah serius. Upaya cepat Polresta Malang Kota dalam penanganan kasus ini memberikan harapan akan penegakan keadilan.

Namun, solusi permanen hanya dapat dicapai melalui kolaborasi dan komitmen berkelanjutan dari keluarga, sekolah, pemerintah, dan seluruh masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, berempati, dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak Indonesia.

Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa di Malang Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan