Breaking

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa 5 Saksi

infomalang.com/ – Kasus korupsi , Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus besar yang menyeret proyek Digitalisasi Pendidikan. Dalam proses penyidikan terbaru, penyidik memeriksa lima saksi penting yang diduga mengetahui alur pengadaan barang dan jasa terkait program tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan ini sangat krusial. Para saksi diharapkan bisa membuka fakta baru yang memperjelas duduk perkara. Dalam keterangan resminya, ia juga menegaskan pentingnya prinsip transparansi dalam penanganan Kasus Korupsi ini.

Penyidikan menjadi perhatian publik karena proyek pendidikan digital seharusnya membawa manfaat besar. Namun, fakta di lapangan justru membuka potensi penyalahgunaan anggaran negara dalam jumlah yang tidak kecil.

Identitas Para Saksi yang Diperiksa

Anang menjelaskan, dari lima saksi, dua di antaranya memiliki jabatan strategis di perusahaan penyedia perangkat digital. Saksi berinisial TS diketahui menjabat Direktur Utama Zyrexindo Mandiri Buana. Sedangkan AK adalah Direktur Airmas Perkasa Ekspres.

Selain itu, terdapat tiga saksi lain, yaitu WYD dari Multipolar Technology, LB dari Tera Data Indonesia, dan DYT dari Gamma Persada Solusindo. Nama-nama ini disebut terlibat dalam proses distribusi maupun pengadaan peralatan digital.

Pemeriksaan terhadap lima saksi ini dilakukan pada Rabu (3/9/2025). Menurut Anang, kehadiran mereka di ruang penyidik tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar ditujukan untuk memperkuat bukti hukum dalam Kasus Korupsi ini.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan pada periode 2019 hingga 2022 awalnya ditujukan untuk memperkuat literasi digital siswa. Namun, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan serius.

Kata Kasus Korupsi menjadi sorotan dalam perkara ini karena dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain. Hal ini menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Penyidik menilai bahwa pola yang muncul tidak hanya sekadar kesalahan prosedural, tetapi sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Kata Kasus Korupsi semakin kuat tercium dengan adanya indikasi mark-up harga dalam pengadaan barang.

Baca Juga:Gibran Rakabuming Dihadapkan Gugatan Rp125 Triliun Terkait Kerugian Negara

Keterlibatan Pejabat Terdahulu

Menariknya, kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nabiel Makarim. Ia dijadwalkan akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (4/9/2025).

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya. Penyidik menilai, sebagai pemangku kebijakan, Nabiel diduga mengetahui detail kebijakan Digitalisasi Pendidikan. Kata Kasus Korupsi kembali muncul karena dugaan adanya campur tangan pejabat dalam proyek ini.

Jika terbukti, hal ini tentu menambah catatan buruk dalam perjalanan sejarah kebijakan pendidikan nasional. Rakyat berharap agar perkara ini bisa dibongkar secara terang benderang.

Fokus Penyidikan Kejagung

Menurut Anang, penyidikan ini tidak hanya berhenti pada pemanggilan saksi. Kejagung sedang menyusun berkas perkara terhadap tersangka utama berinisial MUL dkk. Kata Kasus Korupsi yang disematkan pada kasus ini semakin menguat dengan bukti yang sudah dikumpulkan.

Barang bukti yang telah diamankan juga mempertegas dugaan adanya praktik korupsi. Mulai dari dokumen kontrak, catatan keuangan, hingga komunikasi antar pihak terkait. Semua itu sedang dianalisis secara mendalam oleh penyidik Kejagung.

Langkah Kejagung ini dinilai tepat karena publik menuntut adanya kepastian hukum. Tanpa penegakan hukum yang tegas, proyek strategis seperti pendidikan digital bisa menjadi ladang praktik kotor.

Dampak Sosial dan Pendidikan

Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pendidikan digital membawa dampak luas. Kata Kasus Korupsi tidak hanya sekadar persoalan hukum, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.

Guru dan siswa yang seharusnya menikmati hasil program merasa dirugikan. Banyak sekolah melaporkan perangkat digital yang diterima tidak sesuai kualitas. Beberapa bahkan tidak bisa digunakan dengan baik.

Kondisi ini menciptakan kesenjangan baru di dunia pendidikan. Sementara sebagian sekolah mendapat fasilitas layak, yang lain justru harus menghadapi peralatan bermasalah. Hal ini memperkuat kesan bahwa proyek tersebut lebih sarat kepentingan politik dibandingkan murni untuk pendidikan.

Harapan Publik terhadap Penegakan Hukum

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sektor pendidikan pun tidak luput dari godaan penyalahgunaan wewenang. Kata Kasus Korupsi menjadi peringatan keras bahwa semua sektor rentan terhadap praktik kotor jika tidak diawasi ketat.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada Kejagung agar mampu menuntaskan perkara ini. Tindakan tegas akan menjadi pesan penting bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi maupun pengusaha besar.

Apalagi, sektor pendidikan dianggap sebagai investasi masa depan bangsa. Jika dana pendidikan dikorupsi, maka generasi penerus yang paling dirugikan.

Kasus Korupsi program Digitalisasi Pendidikan kini memasuki babak baru. Dengan pemeriksaan lima saksi, Kejagung berusaha memperkuat pembuktian. Kata Kasus Korupsi yang mengemuka dalam perkara ini menjadi sorotan nasional.

Ke depan, publik menanti hasil sidang perdana serta keberanian majelis hakim dalam menegakkan hukum. Jika benar terbukti, hukuman maksimal menjadi harga mati bagi para pelaku.

Penyelesaian Kasus Korupsi ini akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik kotor. Harapannya, pendidikan digital bisa kembali pada jalurnya sebagai sarana mencerdaskan bangsa.

Baca Juga:KPK Bongkar Korupsi LPEI, Kerugian Negara Fantastis Rp11 Triliun