Breaking

Kasus Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pasuruan, Pelaku Ternyata Keponakan Sendiri

Kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Mirzah (63) di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Mirzah ditemukan tewas bersimbah darah di dalam garasi rumahnya, dengan sejumlah barang berharga dilaporkan hilang. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan M Fawaid (27), keponakan korban sendiri, sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, motif pelaku didorong oleh sakit hati akibat sering dinasihati korban serta niat menguasai harta tantenya untuk melunasi utang dan membiayai kebiasaan judi online. “Pelaku ini sudah merencanakan aksi keji tersebut sejak dua bulan lalu. Bahkan dua minggu lalu sempat ingin melancarkan aksinya, tetapi batal karena ada anak korban di rumah,” ungkap Kombes Abast kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Kronologi Pembunuhan Berencana

Pada pagi hari kejadian, pelaku meninggalkan rumahnya dengan alasan hendak menghadiri wawancara kerja. Ia mengendarai sepeda motor Honda Beat dan menitipkannya di rumah kakaknya. Dari sana, pelaku berjalan kaki menuju sebuah warung kopi di sekitar flyover Tol Surabaya-Gempol. Di warung itu, ia mencari tumpangan dari temannya untuk menuju rumah korban.

Sesampainya di rumah korban, pelaku berpura-pura berbincang dan meminta izin mengambil barang yang dikatakan tertinggal. Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan serangan brutal dengan senjata tajam, menusuk perut korban berulang kali. Meski mengalami luka parah, korban sempat bergerak untuk meminta pertolongan. Namun, pelaku kembali menyerang dengan menusuk bagian leher korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan pakaian milik anak korban. Pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga, antara lain mobil Honda CRV warna putih dengan nomor polisi L 1436 ACB, BPKB mobil, BPKB motor Honda Vario, STNK, dan telepon genggam korban. Dengan barang-barang tersebut, pelaku berupaya melarikan diri.

Upaya Penjualan Mobil yang Gagal

Pelaku membawa mobil curian itu ke sebuah showroom dengan maksud untuk menjualnya. Namun, upaya itu gagal karena pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen identitas resmi. Tak kehilangan akal, pelaku mencoba menjual mobil tersebut melalui media sosial, tetapi upaya tersebut juga berujung kegagalan. Akhirnya, pelaku pulang menggunakan layanan transportasi daring.

Baca Juga: Tewaskan Bayi Kandung, Ibu di Jombang Terancam 12 Tahun Penjara

Sementara itu, jasad korban ditemukan sekitar pukul 10.55 WIB oleh Choirul Fatkhur (65), kakak kandung korban, yang merasa curiga karena garasi rumah korban terbuka. Saat memasuki rumah, Choirul menemukan adiknya telah tergeletak bersimbah darah. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada anak korban, Iqbal Yulianto (26), yang segera menghubungi Polsek Gempol. Laporan resmi masuk sekitar pukul 13.00 WIB.

Penyelidikan Cepat Polisi

Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hal mengejutkan, pelaku bahkan sempat hadir di TKP dan memberikan keterangan palsu untuk mengelabui petugas. Namun, berkat informasi dari showroom dan jejak digital penawaran mobil di media sosial, polisi akhirnya mengerucutkan kecurigaan pada pelaku.

Dalam waktu sekitar tujuh jam sejak penemuan jasad korban, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolda Jawa Timur. Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. “Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berarti dalam membongkar kasus kejahatan,” ujarnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban, mobil Honda CRV, sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, dokumen kendaraan korban, serta pakaian yang berlumuran darah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan terdekat. Peristiwa tragis ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mampu bekerja cepat dengan dukungan masyarakat untuk mengungkap kasus kejahatan berat yang meresahkan. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tanda-tanda mencurigakan demi terciptanya keamanan bersama.

Baca Juga: Beras Oplosan Masih Beredar di Ritel Malang dan Blitar