Breaking

Kecanduan Judi, Pria di Malang Gadaikan Motor Tetangga

Seorang pria berinisial PN (68 tahun) dari Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, terpaksa berurusan dengan polisi setelah nekat menggadaikan motor tetangganya untuk modal berjudi. Kasus penggelapan ini menimpa korban berinisial SW (41 tahun) pada 25 September 2024.

Modus Operandi Penggelapan

PN meminjam sepeda motor Honda Verza milik SW dengan alasan ingin mengambil uang di rumah temannya. “Kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian digadaikan,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.

Menurut Dadang, pelaku awalnya meminta izin untuk meminjam motor selama tiga jam. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, PN tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Setiap kali diminta oleh SW, pelaku selalu memberikan alasan dan berkelit. Lima hari kemudian, SW merasa tidak ada itikad baik dari PN dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

Baca Juga : Tangisan Haru Enam Terdakwa Pesilat Usai Sidang Penganiayaan di Kabupaten Malang

Pelaporan dan Penangkapan

“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, dengan perkiraan kerugian sebesar Rp17 juta,” kata Dadang. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyidikan dan berhasil menangkap PN di rumahnya dalam waktu kurang dari enam jam. Polisi juga menemukan motor korban yang telah digadaikan oleh tersangka.

Menurut pengakuan PN, motor milik SW digadaikan kepada seseorang seharga Rp3 juta, dan uang tersebut digunakan untuk berjudi. “Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” jelas Dadang.

Proses Hukum

Saat ini, PN telah ditahan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga : ART di Malang Diduga Disiksa Majikan, Tidak Diberi Makan dan Dianiaya