UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
4 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
4 November 2026Malang Raya

Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang, Polres Malang Tetapkan Sopir Truk Tersangka

Bagikan

252 kali dibaca

Polres Malang resmi menetapkan Sigit Winarno, sopir truk Mitsubishi tronton box, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Pandaan – Malang. Peristiwa yang terjadi pada Senin (23/12/2024) ini mengakibatkan empat orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan adanya kelalaian dari sopir berusia 65 tahun asal Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers di Crisis Center, Pos Pelayanan Karanglo, Singosari, pada Rabu (25/12/2024), menyampaikan bahwa sopir truk Sigit Winarno ditetapkan sebagai tersangka. “Kami menemukan unsur kelalaian dalam kecelakaan ini yang menyebabkan terjadinya musibah,” ungkap Kholis. Polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (24/12/2024), membahas bukti-bukti yang terkumpul serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode traffic accident analysis (TAA).

Baca Juga : Kecelakaan Tragis Bus Pelajar SMP Bogor di Tol Pandaan-Malang, Empat Orang Meninggal Dunia

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kecelakaan terjadi setelah sopir truk menghentikan kendaraan di bahu jalan tol karena mesin overheat. Saat mencoba mengganjal ban, proses tersebut tidak sempurna, dan truk meluncur mundur hingga menabrak bus yang melintas. “Kami sudah mengumpulkan 17 bukti dari dua kendaraan yang terlibat, termasuk hasil visum para korban dan pemeriksaan tes urine terhadap sopir truk,” jelas Kholis.

Korban dalam kecelakaan maut tersebut berjumlah 52 orang, dengan empat di antaranya meninggal dunia. Para korban yang luka-luka telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat di Malang dan Pasuruan, sementara korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Rombongan yang terlibat kecelakaan berasal dari SMP IT Darul Qur’an Mulia Putri Bogor.

Sigit Winarno dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Pemeriksaan terhadap Sigit Winarno akan dilakukan setelah menjalani perawatan medis.

Baca Juga : Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Korban Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.