Breaking

Kejari Ambon Bidik Aset Apartemen di Malang dalam Penyelidikan Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, perusahaan milik negara yang bergerak di sektor perkapalan. Salah satu langkah yang kini tengah disiapkan oleh tim penyidik adalah rencana penyitaan terhadap sebuah apartemen yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Properti tersebut diduga kuat merupakan milik Wilis Ayu, Manajer Keuangan dan Akuntansi perusahaan tersebut.

Rencana penyitaan apartemen ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan anggaran perusahaan untuk periode 2020 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit internal sementara, Kejari Ambon memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,7 miliar dari total anggaran yang dikelola perusahaan sebesar Rp177 miliar. Angka kerugian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan proses pendalaman kasus yang masih berlangsung.

“Tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan terhadap apartemen milik Wilis Ayu yang berada di Malang,” ujar salah satu sumber internal Kejari Ambon yang enggan disebutkan namanya, Jumat (25/7/2025).

Tak hanya apartemen, Kejari Ambon juga mengincar berbagai aset lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dan kelak akan diperhitungkan dalam proses pengembalian kerugian negara. Hingga saat ini, tercatat sejumlah aset sudah mulai dikembalikan secara bertahap, dengan nilai total yang mendekati angka Rp7 miliar.

“Semua barang hasil sitaan akan dihitung kembali sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Ini bagian dari upaya kita untuk menutup lubang korupsi dan memastikan bahwa negara tidak terus dirugikan,” lanjut sumber tersebut.

Wilis Ayu sendiri kini menjadi sorotan dalam kasus ini dan disebut sebagai calon kuat tersangka. Beberapa waktu lalu, rumah pribadi miliknya telah digeledah oleh penyidik, dan sejumlah barang berharga disita. Proses tersebut memperkuat dugaan bahwa dirinya memiliki keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan anggaran perusahaan.

Baca Juga: Kurir Narkoba Asal Malang Ditangkap di Bali, 224 Gram Sabu Diamankan Polisi

“Kalau rumahnya sudah digeledah dan barang-barangnya disita, itu artinya tinggal menunggu waktu saja untuk diumumkan status hukumnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mungkin dua atau tiga orang,” tambah sumber dari Kejari Ambon.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita berbagai aset mewah yang terindikasi berasal dari hasil korupsi. Di antaranya adalah uang tunai senilai Rp1 miliar, satu unit mobil Hyundai Creta N Line berwarna merah dengan nomor polisi DE 1539 XY, satu kotak berisi perhiasan, enam buah jam tangan bermerek, dan sebanyak 42 tas mewah dari berbagai brand internasional.

Selain itu, penyidik juga menyita dokumen penting berupa surat tanda coba kendaraan yang tercatat atas nama suami Wilis Ayu, Samsul Bahri, ST. Barang-barang mewah lain yang disita berasal dari staf keuangan bernama Nova Rondonuwu dan juga Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame, yang turut masuk dalam daftar pemeriksaan.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Kejari Ambon telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai elemen. Mereka terdiri dari pihak internal perusahaan, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, hingga rekanan atau pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan PT Dok Waiame. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mencari tahu siapa saja yang memiliki peran strategis dalam praktik korupsi yang terjadi.

Hingga kini, Kejari Ambon terus menelusuri jejak aliran dana serta modus yang digunakan para pelaku untuk mengaburkan transaksi keuangan yang bersumber dari anggaran perusahaan. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk kemungkinan pelibatan aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri aset lintas daerah.

“Proses ini masih berjalan dan kami akan terus mengumpulkan bukti serta memperkuat konstruksi hukum. Kami pastikan semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkas sumber Kejari Ambon.

Penyidikan ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan tak segan membongkar kasus korupsi yang melibatkan perusahaan negara, apalagi jika berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran jangka panjang. Dengan pembuktian yang terus dikumpulkan, publik tinggal menunggu siapa saja yang secara resmi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Baca Juga: BKKBN Soroti Alasan Wajah Warga Indonesia Sulit Glowing Karena Stres Beban Hidup