Breaking

Kejari Kota Malang Resmi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Aset Milik Pemkot

Kota Malang kembali diguncang kasus dugaan korupsi aset daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menetapkan seorang perempuan lanjut usia berinisial KS (65), warga Surabaya, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Kasus ini bermula dari alih fungsi lahan milik Pemkot di kawasan strategis Jalan Raya Dieng, yang disulap menjadi restoran komersial tanpa izin resmi.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan KS memenuhi unsur subjektif dan objektif dalam perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, Kejaksaan memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Setelah melalui proses pemeriksaan, kami resmi menahan tersangka KS selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Menurut Agung, kasus ini bermula dari pengalihan fungsi aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi di Jalan Raya Dieng. Lahan tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai tempat tinggal berdasarkan perjanjian sewa yang telah berlaku sejak 1958. Namun, sejak tahun 2011, KS mengambil alih lahan tersebut dan mengubahnya menjadi restoran tanpa persetujuan dari Pemkot.

Alih fungsi ini jelas menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan peruntukan dan melanggar isi surat perjanjian sewa.

“Selama periode 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta. Padahal, seharusnya Pemkot Malang menerima pendapatan daerah hingga Rp 2,3 miliar,” kata Agung.

Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kota Malang tertanggal 23 September 2025, nilai kerugian keuangan negara akibat tindakan tersangka mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar. Dalam proses penyelidikan, Kejari juga telah mengantongi sekitar 30 dokumen dan bukti pendukung yang menguatkan dugaan praktik korupsi tersebut.

Agung menjelaskan, KS tidak hanya menggunakan aset negara tanpa izin, tetapi juga memperoleh keuntungan pribadi dari hasil penyewaan kepada pihak ketiga yang mengelola restoran tersebut. Pihak kejaksaan memutuskan menahan tersangka karena ada kekhawatiran ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Atas dasar itu, penyidik menilai perlu dilakukan penahanan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan objektif,” tegasnya.

Kronologi penyalahgunaan aset ini berawal pada tahun 1958, ketika lahan milik Pemkot Malang digunakan untuk keperluan tempat tinggal pribadi berdasarkan perjanjian sewa menyewa. Dalam perjalanannya, izin pemanfaatan lahan sempat diperpanjang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor 030 tertanggal 27 Oktober 2009 atas nama KS.

Baca Juga: Kambuh Lagi! Residivis Pencuri Mesin Speedboat Ditangkap di Batu Ampar

Namun, hanya dua tahun berselang, tepatnya pada 2011, tersangka secara sepihak mengalihkan penggunaan lahan kepada pihak ketiga tanpa izin Pemkot Malang. Sejak saat itu, bangunan yang seharusnya menjadi rumah tinggal berubah fungsi menjadi restoran bernama Saboten yang beroperasi secara komersial hingga tahun 2025.

“Perpanjangan izin sewa terus dilakukan tanpa prosedur yang benar. Padahal dalam perjanjian disebutkan secara jelas bahwa penyewa tidak diperbolehkan mengalihkan hak kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pemerintah daerah,” jelas Agung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KS langsung dititipkan ke Lapas Perempuan Malang selama 20 hari ke depan. Dalam waktu bersamaan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang juga tengah menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Tindakan yang dilakukan tersangka telah memenuhi unsur korupsi karena terjadi penyalahgunaan aset negara dan pengalihan fungsi tanpa izin resmi. Nilai kerugian negara cukup signifikan,” ujar Agung.

Kuasa hukum tersangka, Ronny Dwi Sulistiawan, mengatakan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada KS yang kini berusia lanjut. Ia juga menyampaikan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan permohonan keringanan mengingat kondisi kliennya.

“Kami akan mengajukan upaya hukum karena tersangka sudah lanjut usia dan masih memiliki tanggung jawab yang belum selesai. Kami berharap proses hukum tetap memperhatikan faktor kemanusiaan,” kata Ronny.

Meski demikian, pihak Kejari Kota Malang menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi. Semua keputusan akan didasarkan pada bukti hukum yang sah dan hasil audit resmi dari lembaga terkait.

Agung menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pejabat yang lalai dalam pengawasan aset daerah,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap aset negara. Penyalahgunaan aset publik bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah.

“Penegakan hukum terhadap korupsi akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas pengelolaan aset daerah,” pungkas Agung.

Baca Juga: Terungkap! Aset Pemkot Malang Disewakan Dua Kali, Rugi Rp 2,1 Miliar