UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
4 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
4 November 2026Malang Raya

Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Kota Malang Tunggu Petunjuk Teknis

Bagikan

240 kali dibaca

Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Namun, pelaksanaan kenaikan ini belum bisa diterapkan langsung tanpa petunjuk teknis dari pemerintah daerah.

Kota Malang Tunggu Arahan Pemprov

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025. “Juknis resmi dari Pemprov belum kami terima. Kami juga belum mengetahui mekanisme detail kenaikan UMK tahun depan,” jelas Arif pada Rabu (4/12/2024).

Ia juga menambahkan bahwa angka kenaikan 6,5 persen ini kemungkinan besar merupakan batas minimal. Mekanisme penetapan UMK 2025 diperkirakan tetap melibatkan usulan dari perwakilan buruh, yang biasanya berada di kisaran kenaikan 4 hingga 7 persen.

Baca juga:

Penjambretan di Kota Malang, Perempuan Kehilangan Gelang Emas dan Giok

Gambaran Kenaikan UMK Kota Malang

Saat ini, UMK Kota Malang 2024 tercatat sebesar Rp3.309.144, yang sebelumnya mengalami kenaikan 3 persen dibanding tahun sebelumnya. Jika kenaikan 6,5 persen diterapkan sebagai angka minimal pada 2025, maka angka UMK diperkirakan hampir dua kali lipat lebih tinggi dari kenaikan sebelumnya. “Kalau 6,5 persen itu dianggap sebagai minimal, maka dampaknya akan terasa cukup besar,” tambah Arif.

Meski demikian, kepastian penerapan kenaikan ini masih bergantung pada regulasi lebih lanjut. Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang terus memantau perkembangan dari pemerintah provinsi terkait kebijakan ini.

Kebutuhan Buruh dan Pemerintah

Keputusan kenaikan UMP menjadi perhatian besar di Kota Malang, terutama di kalangan buruh. Pemerintah diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas agar proses penetapan UMK berjalan lancar. “Kami harap regulasi nantinya tetap mempertimbangkan kesejahteraan buruh tanpa mengesampingkan kemampuan dunia usaha,” kata Arif.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat dan kesejahteraan buruh semakin membaik. Namun, koordinasi antara berbagai pihak akan sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Baca juga:

Pemkab Malang Siapkan Rp 20 Miliar Tangani Dampak Banjir

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.