Breaking

King Abdi Akui Kesalahan Soal Konten Promosi Miras di Kota Malang: Saya Minta Maaf

MALANG – Usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (18/07/2025), kreator konten Amrizal Nuril Abdi atau Raja Abdi menyampaikan maaf permintaan atas konten promosi toko miras Sari Jaya 25 yang menuai polemik di Kota Malang.

“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat, pemuka agama, Pemkot Malang, dan kepolisian. Ini murni kesalahan saya, saya lalai dan ceroboh,” ujar Raja Abdi.

Ia menegaskan telah memberikan penjelasan lengkap kepada penyidik dan menyatakan siap bertanggung jawab serta mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saya sebagai warga negara yang baik akan menunggu hasil dari proses ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan bahwa pemanggilan Raja Abdi dilakukan dalam rangka klarifikasi atas video promosi yang viral.

“Kami masih dalam tahap klarifikasi. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui tidaknya unsur pelanggaran hukum,” jelas Yudi.

Baca Juga: Momen Konser Coldplay Jadi Saksi Bisu Perselingkuhan Seorang CEO dan Chief HR

Tak hanya King Abdi, pihak toko dan manajemen Sari Jaya 25 juga masuk dalam daftar yang akan diperiksa. Polisi ingin memastikan siapa yang terlibat dan bagaimana peran masing-masing.

“Kalau nanti ada pelanggaran dari pihak toko, kami akan melakukan tindakan tegas,” tegas Yudi.

Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti dan mendalami konten tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari sebuah video promosi berdurasi dua menit lebih, di mana King Abdi dengan gaya khasnya memperkenalkan berbagai merk minuman, lengkap dengan promo.

Video itu tak memuat peringatan usia dan langsung viral hingga menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Malang.

Kini, toko Sari Jaya 25 yang berada di kawasan Suhat itu terlihat tutup.

Satpol-PP telah memeriksa lokasi, dan Pemkot Malang menyatakan bahwa toko tersebut belum pernah mengajukan izin resmi untuk beroperasi.

Baca Juga: Polda Jatim Resmi Keluarkan Imbauan Larangan Sound Horeg yang Meresahkan Warga