Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 gencar membayar klaim polis yang tertunda. Hingga November 2024, tercatat pembayaran mencapai Rp 360,12 miliar untuk 86.996 polis, mayoritas asuransi perorangan (Rp 265,98 miliar). Angka ini masih jauh dari target Rp 2,8 triliun yang tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Baca Juga : Pandu Sjahrir Tinggalkan TOBA! Ada Apa?
Menurut Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, perusahaan mengimbau pemegang polis untuk menerima kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) guna mempercepat proses pencairan. “Sosialisasi ini bertujuan agar pemegang polis mendukung dan menerima PNM sebagai bagian dari percepatan penyehatan perusahaan sesuai RPK,” jelas Hery dalam keterangannya, Jumat (8/3/2025).

Bagi pemegang polis yang ingin mengajukan klaim, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Kantor Cabang/Kantor Wilayah/Kantor Pusat AJB Bumiputera 1912. Bawalah polis asuransi, kuitansi pembayaran premi, dan identitas diri sebagai syarat utama.
- Setelah dokumen diverifikasi, perusahaan akan memberikan formulir persetujuan PNM.
- Setelah menyetujui PNM, pemegang polis tinggal menunggu jadwal pencairan dari perusahaan.
Proses ini membutuhkan kesabaran dan kerja sama dari pemegang polis. Meskipun angka pembayaran masih jauh dari target, AJB Bumiputera 1912 berkomitmen untuk terus memproses klaim tertunda.
Baca Juga : Situs Gratis untuk Nonton Film Terbaru Dan Terupdate 2025















