MALANG – Kades Karangploso memberikan klarifikasi terkait surat edaran pemberitahuan karnaval yang memicu amarah masyarakat.
Klarifikasi tersebut muncul karena Kapolsek arangploso, AKP Sumantri Wibisono memintai keterangan lebih lanjut kepada kepala desa selaku yang bertanggung jawab atas surat edaran itu.
“Kalau izin ke kepolisian tidak ada terkait surat tersebut. Kami juga sudah klarifikasi kepada Pak Kades,” ujarnya kepada Suryamalang.com, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pihak desa tidak ada maksud apa-apa terkait surat tersebut, hanya untuk memberitahukan kepada masyarakatnya terkait kegiatan karnaval tersebut.
“Pihak desa tidak ada maksud apa-apa terkait surat tersebut, hanya untuk memberitahukan kepada masyarakatnya terkait kegiatan karnaval tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widy Hartono menegaskan surat edaran itu bukan mengimbau warga agar mengungsi melainkan sebagai langkah preventif yang dilakukan desa.
“Surat edaran sempat viral itu seakan-seakan pemerintah desa minta warga desanya itu mengungsi itu salah. Itu sebagai bentuk antisipasi desa, tidak ada kata mengungsi. Surat itu dalam rangka tindakan preventif dan alhmdulillah semuanya berjalan lancar,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam surat itu panitia menghimbau warga di sekitar lokasi acara, terutama yang memiliki bayi, anak kecil, lansia, atau anggota keluarga yang sedang sakit, untuk “menjaga jarak atau pengamanan sementara dari lokasi kegiatan” demi kenyamanan bersama.
Pernyataan tersebut langsung memicu berbagai reaksi dari netizen. Banyak yang menilai redaksi kalimat dalam surat tersebut tidak tepat dan terkesan memaksa warga untuk menjauh dari rumah mereka sendiri demi keberlangsungan acara.
Baca Juga: Surat Pemberitahuan Karnaval Karangjuwet Karangploso 2025 Tuai Kritik Netizen















