Scroll untuk baca artikel
Ichik Ichik Sawojajar
Peristiwa

Komplotan Pembobol Rumah di Dau Diringkus, Dua Pelaku Didor

54
×

Komplotan Pembobol Rumah di Dau Diringkus, Dua Pelaku Didor

Share this article

Kepolisian Resor Malang berhasil menangkap enam anggota komplotan pencuri spesialis pembobolan rumah di Dusun Njengglong, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dua dari enam pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak diamankan.

Para tersangka yang diringkus pada Kamis (30/1) pagi itu adalah M. Faizin Amin (52), warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen; Dodik Darmawan (47), warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit; Imron Makruf (46), asal Kabupaten Jember; serta Anggah Sulistiyanto (37), asal Jawa Tengah. Selain itu, polisi juga menangkap dua orang penadah hasil curian, yaitu Dwi Priono (44) dan Antono (41), keduanya warga Dusun Kedawung, Desa Pojok, Kecamatan Dampit.

Juragan Kost

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (24/1) sekitar pukul 04.45 WIB di rumah milik Djamal (65). Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang menjalankan ibadah di musala. Mengetahui rumah tak berpenghuni, para pelaku masuk dengan cara mencungkil pintu, lalu menggasak perhiasan seberat 170 gram serta satu unit mobil Wuling Almaz. Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 74 juta.

“Modus mereka adalah mencari rumah yang kosong dengan berkeliling menggunakan mobil. Setelah menemukan target, mereka masuk dan mengobrak-abrik isi rumah,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Malang.

Residivis dan Wilayah Operasi

Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur, beberapa pelaku yang tertangkap merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka kerap beraksi di berbagai wilayah, termasuk Kediri, Malang, dan Blitar.

“Mereka selalu berkeliling dengan mobil mencari rumah kosong sebelum beraksi. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Malang dan Jember,” jelas AKP Muhammad Nur.

Kini, keenam tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.