Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana desa. MGS diduga kuat menggelapkan anggaran desa senilai lebih dari Rp 513 juta untuk bermain judi online dan membeli diamond game Mobile Legends. Ia kini ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lanjutan.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejari Majalengka menemukan bukti kuat bahwa dana tersebut dialihkan dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadi milik MGS. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menyatakan pada Kamis (3/7/2025), “Tersangka menyalahgunakan dana desa Tahun Anggaran 2025 secara bertahap sejak Februari hingga Maret. Total kerugian negara mencapai Rp 513.699.732.”
Menurut Hendra, MGS hanya sempat mengembalikan Rp 65.400.000 dari total dana yang digelapkan. Sisanya, sekitar Rp 448.315.756, belum dipertanggungjawabkan. Uang tersebut digunakan tersangka untuk aktivitas judi online seperti slot dan togel, serta pembelian diamond dalam aplikasi game populer.
“Tersangka memindahkan dana desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan kepala desa atau bendahara. Dana itu digunakan untuk kegiatan tidak sah, melanggar amanat penggunaan anggaran desa,” tegas Hendra dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyalahgunaan dana ini dilakukan secara mandiri oleh MGS. Hingga kini, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, meskipun penyidikan masih berlangsung. Dari sisi hukum, MGS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar. Tersangka juga berpotensi menerima pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Baca Juga: Tersangka Penusukan Klaim Bela Diri Usai Dikeroyok
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kecurigaan terhadap pengelolaan keuangan desa kepada Kejari Majalengka. Laporan masyarakat tersebut mendorong tim Pidana Khusus Kejari untuk melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa 11 saksi, termasuk perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku.
Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, mengungkap bahwa MGS sempat mengakui perbuatannya dalam sebuah rapat bersama Muspika Kadipaten. “Dalam rapat itu, Gian mengaku menggunakan dana desa untuk bermain slot, togel, bahkan trading,” jelas Arif.
MGS juga diketahui merupakan putra dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono. Namun, Nono menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penyimpangan. “Saya tidak diberitahu apa-apa oleh Ulis (panggilan Gian). Ini tindakan pribadi dan sangat kami sesalkan,” kata Nono, Selasa (15/4/2025).
Nono menegaskan bahwa prosedur pencairan dana desa seharusnya dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala desa dan disetujui secara administratif. Namun, MGS dinilai bertindak sendiri tanpa berkonsultasi dengan perangkat desa lain.
Aksi MGS memicu kekecewaan publik. Pada April 2025, warga Desa Cipaku bahkan sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi penggunaan dana desa. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah desa dan segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran.
Sebagai bagian dari upaya hukum, Kejari Majalengka juga menyita 72 dokumen penting yang berkaitan dengan proses pencairan dan penggunaan dana desa. Dokumen tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan mendatang di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, saat digiring ke mobil tahanan, MGS menunduk dan memilih bungkam, enggan menjawab pertanyaan awak media yang menunggu di halaman kantor Kejari Majalengka. Penampilannya tampak lesu, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan akan menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu. “Kami ingin menegaskan bahwa dana publik adalah amanah. Tidak boleh digunakan sewenang-wenang, apalagi untuk kegiatan ilegal seperti judi online,” pungkas Hendra Prayoga.
Baca Juga: Motif Penusukan Pendekar Silat di Malang Terungkap, Pelaku Merasa Dikeroyok















