Breaking

KPK Periksa 3 Pejabat Sekuritas Terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen

infomalang.com/ JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat perusahaan sekuritas. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (31/7/2025) sebagai bagian dari penyidikan yang menjerat korporasi PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga pejabat yang diperiksa adalah Ferita selaku Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Abdul Rahman Lubis selaku Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, dan Edy Soetrisno selaku Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia. Selain mereka, KPK juga memanggil Nelwin Aldriansyah yang merupakan Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT IIM dalam kasus investasi fiktif PT Taspen,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Meski telah menyebutkan identitas para saksi, Budi belum mengungkapkan secara detail materi pemeriksaan yang digali dari keempat saksi tersebut. Namun, pemeriksaan ini diyakini terkait dengan alur investasi dan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan transaksi keuangan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari temuan KPK mengenai adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai manajer investasi. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Selain itu, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka individu.

Menurut Budi, kasus ini termasuk salah satu perkara besar karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari investasi fiktif tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Angka ini menambah panjang daftar kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor pengelolaan investasi BUMN.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan terkait investasi yang dikelola PT IIM untuk PT Taspen. Kami menemukan adanya praktik menyimpang yang merugikan negara dalam jumlah signifikan,” ungkap Budi.

Baca Juga:Hasil Visum Bocah Korban Kekerasan Seksual di Wagir Malang Menguatkan Dugaan Tindak Pidana: Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Jumat (20/6/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, serta barang bukti elektronik. Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat sebagai bagian dari penyidikan.

“Dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik telah kami amankan, termasuk dua kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” jelas Budi.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk menguatkan bukti terkait dugaan investasi fiktif yang merugikan keuangan negara. KPK menduga, dana investasi yang seharusnya dikelola untuk kepentingan perusahaan justru digunakan secara menyimpang oleh pihak-pihak terkait.

Fokus Pemeriksaan Saksi

Pemanggilan tiga pejabat sekuritas ini diperkirakan bertujuan untuk menelusuri aliran dana, memahami pola investasi yang dilakukan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. KPK juga tengah mendalami peran masing-masing perusahaan sekuritas dalam proses transaksi yang melibatkan PT IIM.

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan. “Kami terus menggali informasi dari pihak-pihak yang terlibat agar dapat memperjelas konstruksi perkara dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Dampak Kasus bagi Pengelolaan Investasi BUMN

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan investasi di perusahaan BUMN. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun, KPK menekankan pentingnya tata kelola investasi yang transparan dan akuntabel. Pengawasan ketat terhadap manajer investasi serta pihak sekuritas dinilai sangat diperlukan agar praktik penyimpangan seperti ini tidak terulang.

KPK juga berharap, pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan bagi sistem pengelolaan investasi di perusahaan pelat merah, terutama di sektor pensiun dan jaminan hari tua yang menyangkut kepentingan banyak orang.

Langkah KPK Selanjutnya

Dalam waktu dekat, KPK berencana melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Selain itu, penyidik juga akan mengembangkan bukti yang sudah ada untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Budi menegaskan bahwa KPK berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami pastikan semua pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tujuan kami adalah mengembalikan kerugian negara dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus investasi fiktif di PT Taspen menjadi salah satu perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK. Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum ini agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik benar-benar terwujud.

Baca Juga:Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Cilegon Disalahartikan, Jaksa Pastikan Isu Perusakan HP Siswa Hoaks pada Kamis (31/7/2025).