Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menyelesaikan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap berkas Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang 2024. Hasilnya, tiga Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Tiga pasangan tersebut adalah Abah Anton-Dimyati Ayatullah, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko. “Setelah proses panjang, kami pastikan bahwa berkas ketiga pasangan ini lengkap dan sah,” ujar Ketua KPU Kota Malang, M Toyib.
Proses Panjang Verifikasi
Toyib menjelaskan bahwa proses verifikasi ini melibatkan penelitian administrasi dan perbaikan, termasuk verifikasi faktual dokumen. Dalam rapat pleno yang dilakukan pada 14 September 2024, KPU Kota Malang memastikan bahwa semua keraguan telah terjawab dengan argumentasi yang sah.
Baca juga:
Polresta Malang Kota Siaga Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Selama Libur Maulid Nabi
“Kami konsultasi ke KPU Jawa Timur dan KPU Pusat untuk memastikan keputusan kami memiliki payung hukum yang jelas,” ungkap Toyib. Keputusan ini menjadi dasar bagi KPU dalam menetapkan hasil verifikasi administrasi.
Tahapan Selanjutnya dan Potensi Perubahan
Setelah verifikasi administrasi, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan mulai 15 hingga 18 September 2024. Menurut Toyib, meskipun hasil verifikasi sudah diumumkan, segala kemungkinan masih bisa terjadi sebelum penetapan resmi Bapaslon pada 22 September mendatang.
“Ada banyak faktor yang bisa mempengaruhi, seperti adanya masukan dari masyarakat atau kondisi calon yang berubah, seperti meninggal dunia,” jelas Toyib. KPU siap menerima masukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan adil.
Baca juga:
PDIP optimistis Risma-Gus Hans raup 45 persen suara di Malang