Breaking

KTP Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantian dan Persyaratannya Secara Resmi

InfoMalang – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti legal status kependudukan, tetapi juga menjadi syarat utama untuk berbagai keperluan, mulai dari membuka rekening bank, melamar pekerjaan, mengurus paspor, mendaftar sekolah, hingga ikut memilih dalam pemilu.

KTP bersifat unik karena setiap warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda. NIK ini akan digunakan dalam berbagai sistem layanan publik, sehingga keberadaan KTP yang valid sangat penting.

Namun, kejadian tidak terduga seperti kehilangan KTP akibat terjatuh di jalan, dicuri, atau rusak berat bisa terjadi kapan saja. Kondisi ini tentu akan menyulitkan berbagai urusan administrasi. Untungnya, pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi untuk mengganti KTP yang hilang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di domisili masing-masing.

Baca Juga:Jaringan Sindikat China Mengguncang Industri Tambang Ilegal Global 2025

Mengapa Segera Mengurus Kartu Identitas Hilang Itu Wajib?

KTP adalah dokumen resmi yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tanpa dokumen ini yang valid, seseorang akan mengalami kesulitan mengakses berbagai layanan publik. Misalnya:

  • Tidak bisa membuka rekening bank atau melakukan transaksi tertentu.

  • Terhambat saat mengurus pernikahan, pembuatan paspor, atau pendaftaran sekolah.

  • Tidak dapat menggunakan hak pilih saat pemilu.

Selain itu, kehilangan kartu identitas berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, misalnya untuk melakukan penipuan, mengajukan kredit ilegal, atau terlibat dalam transaksi yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, pengurusan penggantian sebaiknya dilakukan segera setelah kejadian untuk mencegah masalah di kemudian hari.

Dokumen Persyaratan Mengurus Identitas Hilang

Sebelum pergi ke Disdukcapil, pastikan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    Langkah awal adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa dokumen benar-benar hilang dan bukan disembunyikan atau disalahgunakan.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Terbaru
    KK digunakan untuk memverifikasi data penduduk di sistem Disdukcapil. Pastikan yang dibawa adalah versi terbaru sesuai data terkini.

  3. Salinan Identitas Lama (Jika Masih Ada)
    Tidak wajib, namun dapat mempercepat proses verifikasi jika tersedia.

  4. Formulir Permohonan Penerbitan Baru
    Formulir ini tersedia di kantor Disdukcapil atau pada layanan keliling di kecamatan atau lokasi tertentu.

Langkah-langkah Pengurusan

Setelah semua dokumen lengkap, ikuti proses berikut:

  1. Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
    Sertakan dokumen pendukung seperti KK atau tanda pengenal lain. Jelaskan kronologi kehilangan secara jelas agar laporan dapat dibuat dengan cepat.

  2. Menyiapkan Berkas Persyaratan
    Pastikan seluruh berkas rapi dan lengkap untuk menghindari pengulangan proses.

  3. Mengunjungi Disdukcapil atau Layanan Keliling
    Serahkan berkas, isi formulir permohonan, dan ikuti arahan petugas.

  4. Perekaman Biometrik Bila Diperlukan
    Jika data biometrik masih tersimpan, biasanya tidak perlu melakukan perekaman ulang. Namun, bila ada pembaruan, sidik jari dan foto akan diambil kembali.

  5. Menunggu Pencetakan
    Lama proses bisa berkisar antara 1 hingga 14 hari kerja, tergantung kebijakan daerah dan ketersediaan blanko.

Biaya Penggantian

Berdasarkan peraturan pemerintah, penerbitan ulang dokumen kependudukan yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis. Meski demikian, sebaiknya mengurus melalui jalur resmi untuk menghindari pungutan liar dari oknum.

Tips Mencegah Kehilangan

Beberapa langkah pencegahan yang dapat diterapkan antara lain:

  • Gunakan dompet atau pelindung kartu agar tidak mudah rusak atau tercecer.

  • Simpan di tempat aman ketika tidak digunakan, hindari saku belakang atau tas terbuka.

  • Jangan meminjamkan kartu identitas sembarangan kecuali untuk urusan resmi.

  • Simpan salinan digital atau fotokopi untuk cadangan.

Pentingnya Disiplin Administrasi KTP

Mengurus dokumen kependudukan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap identitas pribadi. Dengan memiliki data yang valid di sistem kependudukan, masyarakat dapat mengakses layanan publik secara aman dan tanpa hambatan.

Kehilangan kartu identitas memang bisa diatasi, namun menunda pengurusannya dapat membuka peluang penyalahgunaan data. Itulah mengapa segera mengurus penggantian menjadi langkah yang sangat penting.

Baca Juga:Miliarder Kuasai Lahan, Prabowo Ingatkan Pentingnya Pangan Nasional: Pakar UB Sebut Masuki Era “Perang Pangan”