Infomalangcom – Pemberlakuan KUHP atau Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang baru pada 2 Januari 2026 menandai babak penting reformasi hukum nasional. Perubahan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami paradigma baru penegakan hukum yang lebih demokratis, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia di tengah dinamika masyarakat modern Indonesia secara berkelanjutan dan terukur oleh seluruh pemangku kepentingan negara tanpa terkecuali demi kepastian hukum bagi warga negara luas nasional.
Pemerintah menilai pemberlakuan regulasi ini sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan sosial, politik, dan teknologi. KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era demokrasi modern, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum melalui pendekatan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Adaptasi KUHP Aparat Penegak Hukum
Komisi III DPR menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru mensyaratkan aparat penegak hukum untuk cepat beradaptasi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai pembaruan ini harus dipahami secara komprehensif, tidak kaku, serta tidak terlepas dari relasi dengan disiplin ilmu lain. KUHP KUHAP diposisikan sebagai primary legal science yang memberi solusi atas kompleksitas persoalan hukum kontemporer. Pendekatan tersebut diharapkan mencegah salah tafsir, praktik represif, serta memperkuat profesionalisme penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif di seluruh tahapan sistem peradilan pidana nasional yang terus berkembang seiring tuntutan publik terhadap akuntabilitas lembaga penegak hukum serta transparansi proses penanganan perkara pidana secara berkeadilan dan proporsional bagi semua pihak terkait tanpa diskriminasi hukum dalam praktik penegakan hukum nasional.
Selain kesiapan pemahaman normatif, aparat penegak hukum juga dituntut meningkatkan kapasitas teknis dan integritas dalam menerjemahkan aturan baru di lapangan. Sosialisasi berkelanjutan, pelatihan terpadu, serta pengawasan internal dinilai menjadi kunci agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan disparitas penegakan hukum antarwilayah maupun multitafsir yang berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.
Jaminan Kritik dan Kebebasan Berpendapat
Indriyanto menegaskan KUHP dan KUHAP baru merupakan antitesis anggapan bahwa hukum pidana akan digunakan untuk membungkam kritik. Pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden maupun lembaga negara diatur sebagai delik aduan dan delik materiel dengan syarat ketat. Penegakan pasal tersebut hanya dapat dilakukan melalui pengaduan langsung pihak yang dirugikan, sehingga tidak membuka ruang kriminalisasi oleh pihak ketiga. Kritik keras, objektif, dan berbasis kepentingan publik tetap dijamin konstitusi dan tidak bersifat strafbaar. Menurutnya, penting membedakan kritik sebagai ekspresi demokratis dengan penghinaan bernuansa fitnah yang dapat merusak harkat dan martabat seseorang atau institusi negara. Kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut, namun dibatasi oleh tanggung jawab hukum demi menjaga ketertiban umum dan rasa keadilan sosial secara berimbang.
Ia menekankan bahwa narasi yang menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai ancaman demokrasi perlu diluruskan melalui pemahaman hukum yang utuh. Kritik yang dibangun atas dasar fakta, kepentingan publik, dan argumentasi rasional justru menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi, sedangkan hukum pidana hadir sebagai instrumen terakhir untuk melindungi martabat individu dan ketertiban sosial dari tindakan yang bersifat merusak.
Penguatan Due Process of Law dan HAM
KUHP dan KUHAP baru juga dinilai memperkuat integrated criminal justice system yang menjunjung tinggi prinsip due process of law. KUHAP baru memberikan perlindungan lebih luas terhadap hak saksi dan tersangka, termasuk hak pendampingan advokat sejak tahap pra ajudikasi. Mekanisme keberatan atas dugaan penyimpangan penyidikan wajib dicatat secara resmi, sehingga mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pendampingan saksi oleh advokat menjadi instrumen penting untuk menghindari tekanan aparat dan potensi kesaksian rekayasa. Dengan sistem pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi yang terintegrasi, KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi fondasi hukum pidana yang demokratis, netral, moderat, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Komisi III DPR berharap seluruh pemangku kepentingan hukum dapat menjadikan momentum ini sebagai penguatan reformasi sistem peradilan pidana nasional. Sinergi antara regulasi yang progresif dan aparat yang adaptif diyakini mampu menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung HAM, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tengah perubahan zaman.
Baca Juga :
Prabowo Persilakan Publik dan Diaspora Bantu Korban Banjir Sumatera, Mekanisme Jadi Kunci












